Ketua Umum APPSI sekaligus Gubernur Jambi Al Haris.(KOMPAS.com) JAKARTA, Cuitan.id – Gubernur Jambi, Al Haris, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan diri sebagai Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Stadion Swarna Bhumi di Provinsi Jambi yang menggunakan anggaran daerah senilai Rp250 miliar.
Ketua Umum AMATIR, Nardo Pasaribu, menyampaikan bahwa laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan stadion yang berada di Kabupaten Muaro Jambi dan dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
Menurut Nardo, proyek tersebut dikerjakan oleh PT SMC dengan nilai kontrak sekitar Rp244,9 miliar dan masa pengerjaan selama 690 hari. Namun, hingga serah terima pekerjaan pada 23 Januari 2025, ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan spesifikasi dalam dokumen kontrak.
Ia menyebutkan adanya dugaan kekurangan struktur bangunan seluas kurang lebih 16.800 meter persegi pada tribun penonton bagian utara dan selatan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang nilainya ditaksir mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Selain itu, AMATIR juga menyoroti perubahan desain stadion yang awalnya direncanakan berbentuk melingkar, namun pada realisasinya hanya terbangun pada sisi barat dan timur. Dugaan lain yang disampaikan adalah adanya pekerjaan yang diduga tidak terealisasi, termasuk pembangunan jalur akses kursi roda pada tahun anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp4,4 miliar.
Nardo menambahkan bahwa laporan tersebut turut melampirkan hasil audit Inspektorat Provinsi Jambi tahun 2024 yang mencatat adanya pemberian uang muka kepada pelaksana pekerjaan.
Atas dasar itu, AMATIR meminta KPK untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Gubernur Jambi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), manajemen konsultan, serta pihak kontraktor. Mereka juga mendorong agar audit dilakukan oleh BPKP sebagai auditor independen.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa KPK mengapresiasi peran masyarakat dalam menyampaikan pengaduan. Ia menegaskan bahwa laporan tersebut akan diverifikasi dan ditelaah lebih lanjut untuk memastikan apakah memenuhi unsur tindak pidana korupsi serta menjadi kewenangan KPK.
“Tim akan melakukan analisis dan pengumpulan bahan keterangan guna mendalami laporan tersebut,” ujar Budi.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Ariansyah, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi menghormati proses pengawasan oleh masyarakat. Ia menegaskan bahwa pembangunan Stadion Swarna Bhumi sejauh ini telah dilaksanakan sesuai prosedur dan saat ini telah berfungsi.
Menurutnya, stadion tersebut telah digunakan untuk berbagai kegiatan, termasuk penyelenggaraan Turnamen Sepak Bola Gubernur Cup yang dihadiri ribuan penonton. ***
Tidak ada komentar