Gaji ASN Naik Mulai Oktober 2025, Golongan IV Capai 12%

waktu baca 2 menit
Minggu, 5 Okt 2025 00:09 17 admincuitan

JAKARTA, Cuitan.id – Kabar gembira datang bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji ASN melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang di tandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan abdi negara sekaligus mendorong peningkatan kinerja birokrasi.

Kenaikan gaji ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), akan mulai berlaku per Oktober 2025. Pemerintah memastikan pencairan gaji baru akan di lakukan pada November 2025 di sertai dengan rapel dua bulan (Oktober–November).

Rincian Kenaikan Gaji ASN Berdasarkan Golongan

Dalam Perpres tersebut, besaran kenaikan gaji ASN bervariasi tergantung golongan. Berikut detailnya:

  • Golongan I & II: naik 8%
  • Golongan III: naik 10%
  • Golongan IV: naik 12% (tertinggi)

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dorongan finansial tambahan bagi ASN, khususnya yang bekerja di sektor pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan pemerintahan daerah.

Menpan RB: Masih Ada Pembahasan dengan Menteri Keuangan

Meski peraturan sudah diterbitkan, pelaksanaannya tidak langsung dilakukan begitu saja. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menegaskan bahwa langkah selanjutnya adalah koordinasi dengan Menteri Keuangan untuk memastikan kesiapan anggaran negara.

“Perpres kan baru keluar, nanti kita perlu bicara dengan Menteri Keuangan. Presiden ingin mensejahterakan ASN, tapi kita juga harus memperhatikan kesiapan keuangan negara,” ujar Rini di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (26/9).

Bagaimana Nasib Gaji Pensiunan PNS?

Di sisi lain, kebijakan kenaikan gaji ini belum berlaku untuk pensiunan PNS. Pemerintah masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, sehingga besaran pensiun pokok tidak mengalami perubahan di tahun 2025.

Pertimbangan utama adalah efisiensi fiskal dan keterbatasan anggaran negara. Meski begitu, pemerintah memastikan pensiunan tetap akan menerima THR dan gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2025.

Sebagai informasi, terakhir kali pensiunan menerima penyesuaian pensiun pokok sebesar 12% adalah pada 1 Januari 2024.

Ringkasan Kebijakan Kenaikan Gaji ASN 2025:

  • Dasar Hukum: Perpres Nomor 79 Tahun 2025
  • Waktu Berlaku: Oktober 2025
  • Pencairan: November 2025 dengan rapel 2 bulan

Persentase Kenaikan:

  • Golongan I & II: 8%
  • Golongan III: 10%
  • Golongan IV: 12%

Kebijakan ini menunjukkan keseriusan pemerintahan Presiden Prabowo dalam meningkatkan kualitas birokrasi dan memberikan penghargaan kepada ASN atas kontribusi mereka terhadap pelayanan publik.

Meski demikian, pemerintah masih akan menyempurnakan aturan teknis pelaksanaannya agar berjalan efektif hingga ke daerah. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA