Kolase – Fahruddin Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengrusakan Bollard. SUNGAI PENUH, Cuitan.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci menetapkan Fahruddin, S.Pd, anggota DPRD Kota Sungai Penuh periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar, sebagai tersangka kasus dugaan pengrusakan bollard atau pembatas jalan di depan Gedung Nasional Sungai Penuh.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang digelar pada Jumat, 24 Oktober 2025, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 14 orang saksi, termasuk menghadirkan ahli hukum pidana Dr. Andi Najemi, S.H., M.H.. Polisi juga telah menyita 10 bollard dan 1 unit mesin gerinda sebagai barang bukti untuk memperkuat pembuktian perkara.
AKP Very Prasetyawan menjelaskan, hasil penyidikan menunjukkan telah terpenuhi dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengrusakan.
“Proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKP Very Prasetyawan.
Lebih lanjut, Polres Kerinci akan memanggil dan memeriksa tersangka Fahruddin, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang anggota DPRD aktif. Polisi memastikan bahwa proses hukum akan berjalan objektif tanpa intervensi dan tetap menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). (*)
Tidak ada komentar