Ekstasi Bengkulu Gagal Edar di Bangko, PR Masuk Bui

waktu baca 2 menit
Senin, 4 Agu 2025 05:24 36 admincuitan

MERANGIN – Niat licik seorang pemuda asal Bengkulu untuk mengedarkan pil haram akhirnya kandas di tangan polisi. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin berhasil membekuk PR (26), yang hendak melakukan transaksi ekstasi di kawasan rawan narkoba di Bangko Tinggi, Jumat malam (1/8/2025), sekitar pukul 20.00 WIB.

PR, warga Jalan Kenanga Satu, Kelurahan Ratu Samban, Bengkulu, ditangkap tanpa perlawanan saat akan menjajakan lima butir ekstasi kepada calon pembeli. Aksi ini digagalkan di Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, salah satu titik merah peredaran narkoba di Kabupaten Merangin.

Barang bukti yang diamankan, 5 butir pil ekstasi, 1 unit HP POCO, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio putih, 1 tas selempang, Uang tunai Rp350.000 dan 2 lembar tisu (diduga alat bantu transaksi).

Dari pengakuan awal, PR mendapatkan ekstasi tersebut dari seseorang yang kini identitasnya sudah dikantongi aparat. Pil haram itu dibelinya seharga Rp1,2 juta, dengan niat dijual kembali demi meraup untung Rp150 ribu per butir keuntungan cepat yang justru menyeretnya ke jeruji besi.

Kasat Narkoba Polres Merangin, AKP Rezi Darwis, mengungkapkan bahwa penangkapan PR merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Ia menyebut PR sebagai bagian dari jaringan yang cukup rapi dan berhati-hati. Semua transaksi dilakukan secara daring, tanpa pertemuan fisik.

“PR ini tak pernah tatap muka dengan pemasok. Semuanya dikendalikan via telepon. Tapi tim kami berhasil menembus strategi mereka,” ungkap Rezi.

AIPTU Ruly, Kasubsi Penmas Polres Merangin, menambahkan bahwa PR memang sudah merencanakan peredaran ekstasi tersebut. Ia menyoroti bagaimana keuntungan finansial yang didapat justru tak sebanding dengan dampak rusaknya generasi muda.

“Untung Rp150 ribu per butir, tapi dampaknya bisa menghancurkan masa depan anak bangsa. PR ini tipikal pengedar kecil, tapi racun yang ia bawa punya bahaya besar,” tegas Ruly.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap aktivitas mencurigakan, terutama dari pendatang.

“Waspadai lingkungan sekitar. Jangan beri ruang untuk narkoba. Banyak yang terjerumus bukan karena niat jahat, tapi karena kelengahan keluarga dan lingkungan,” pungkasnya.

Kini, PR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main: minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara. (*/HS)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA