Eks Kadispora Sungai Penuh Ditahan Kasus Korupsi Stadion Mini

waktu baca 2 menit
Senin, 3 Nov 2025 19:00 449 admincuitan

SUNGAI PENUH, Cuitan.id – Penegakan hukum di Kota Sungai Penuh kembali menunjukkan keseriusan terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mini Sungai Akar di Kecamatan Sungai Bungkal.

Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Sungai Penuh, Don Fitri Jaya, resmi ditahan di Rutan Kelas II B Sungai Penuh, Senin (3/11/2025).

Kepastian penahanan tersebut disampaikan oleh Kasubsi Penuntut Bidang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh, Tomi Ferdian, yang menegaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah dari Mahkamah Agung (MA).

“Penahanan dilakukan atas perintah langsung dari Mahkamah Agung,” ujar Tomi Ferdian kepada wartawan, Senin (3/11).

Tomi menambahkan, Don Fitri Jaya sebelumnya telah divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Namun, pihak terdakwa sempat mengajukan banding dan kini masih menunggu hasil kasasi di Mahkamah Agung.

“Selama proses hukum berjalan, yang bersangkutan sempat berstatus tahanan rumah karena alasan kesehatan. Namun mulai hari ini, ia resmi menjalani penahanan di rutan hingga April 2026,” jelasnya.

Kasus korupsi pembangunan stadion mini tersebut sudah menjerat lima orang tersangka, termasuk Don Fitri Jaya. Empat tersangka lainnya diketahui telah lebih dahulu menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Sungai Penuh.

Proyek pembangunan Stadion Mini Sungai Akar sendiri semula ditujukan untuk mendukung kegiatan olahraga masyarakat di Kecamatan Sungai Bungkal. Namun, dalam pelaksanaannya, proyek itu ditemukan adanya indikasi penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan negara.

Pihak Kejari Sungai Penuh menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku korupsi akan terus dikawal hingga tuntas, sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA