Dua Kades di Kerinci Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

waktu baca 2 menit
Rabu, 20 Agu 2025 07:45 2570 admincuitan

KERINCI, Cuitan.id – Kasus dugaan korupsi Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Kerinci. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan PJS Kepala Desa Batang Merangin berinisial Zul dan Kepala Desa Sumino (S). Keduanya langsung ditahan pada Rabu (20/8/2025).

Kepala Kejari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, didampingi Kasi Pidsus Yogi Purnomo dan Kasi Intel Moehargung Al Sonta, menyebutkan bahwa penetapan tersangka sudah sesuai dengan alat bukti yang dikantongi.

“Hari ini kita menetapkan dua tersangka dugaan korupsi Dana Desa, yakni inisial Z dan S, mantan PJS serta Kades Batang Merangin. Keduanya terbukti membuat laporan fiktif pada tahun 2021,” jelas Sukma.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka diduga melakukan penyimpangan dengan cara membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan malah dimanipulasi dengan kegiatan fiktif.

Dana Desa Batang Merangin tahun anggaran 2021 sebesar Rp1,6 miliar, dikelola oleh Zul sebagai PJS Kades dari Januari hingga Juli, kemudian dilanjutkan oleh Sumino sebagai Kades definitif. Dari hasil audit Inspektorat, kerugian negara mencapai Rp644 juta.

Selain menetapkan tersangka, pihak Kejari juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit mobil Luxio yang diduga hasil dari penyimpangan Dana Desa.

“Dalam perkara ini, kami sudah memeriksa 21 saksi dan dua ahli. Selain itu, kami juga menyita kendaraan milik tersangka S sebagai barang bukti,” tambah Yogi Purnomo, Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh.

Kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh. Saat digiring ke rutan, tersangka Sumino sempat menyapa wartawan dengan senyum, sementara Zul terlihat tertunduk mengenakan rompi tahanan warna pink.

Kejari Sungai Penuh menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Dana Desa yang merugikan masyarakat. Penindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi kepala desa lainnya agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran. (*/HS)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA