DPR Sahkan Revisi KUHAP, Jadi Undang-Undang Baru 2025

waktu baca 2 menit
Selasa, 18 Nov 2025 14:30 57 admincuitan

JAKARTA, Cuitan.id – DPR secara resmi mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang setelah melalui pembahasan intensif di Komisi III DPR. Pengambilan keputusan tingkat II dilakukan dalam Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (18/11/2025).

Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. Turut hadir juga Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wamen Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej. Rapat dihadiri oleh 242 anggota DPR.

Rapat paripurna diawali dengan laporan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengenai hasil pembahasan revisi KUHAP. Komisi III DPR dan pemerintah sebelumnya, pada Kamis (13/11), sepakat membawa RKUHAP ke tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang.

Pimpinan DPR kemudian meminta persetujuan seluruh anggota DPR:

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?”

Semua anggota DPR menjawab “Setuju”, yang kemudian disahkan melalui ketukan palu oleh Ketua DPR Puan Maharani.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa RKUHAP disusun secara terbuka dan partisipatif. Menurutnya, RKUHAP akan menjadi fondasi hukum yang berkeadilan bagi sistem peradilan pidana nasional.

“Seluruh proses penyusunan RUU KUHAP dilaksanakan dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, lembaga penegak hukum, organisasi profesi, masyarakat sipil, serta kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas,” kata Prasetyo dalam rapat bersama Komisi III DPR pada Kamis (12/11).

Hal ini menegaskan bahwa RKUHAP baru tidak hanya sekadar pembaruan teknis, tetapi juga mencerminkan keterlibatan berbagai pihak dalam proses legislasi. ***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA