DPR Sahkan KUHAP Baru, Berlaku 2 Januari 2026

waktu baca 2 menit
Selasa, 18 Nov 2025 16:30 106 admincuitan

JAKARTA, Cuitan.id – DPR RI resmi mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang. KUHAP terbaru ini direncanakan berlaku bersamaan dengan KUHP mulai 2 Januari 2026.

Menkumham Supratman Andi Agtas menyatakan, pengesahan KUHAP menandai kesiapan hukum materiil dan formil di Indonesia.

“Yang jelas bahwa dengan berlakunya KUHP di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” ujar Supratman seusai rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Supratman menegaskan, pembahasan UU KUHAP melibatkan partisipasi publik yang luas, termasuk perguruan tinggi dengan fakultas hukum di seluruh Indonesia melalui sesi Zoom. Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam proses ini merupakan yang paling signifikan dibandingkan UU sebelumnya.

“Belum pernah ada undang-undang yang dilakukan meaningful participation seperti halnya dengan KUHAP,” tambahnya.

UU KUHAP terbaru menekankan perlindungan hak asasi manusia (HAM), restorative justice, serta kepastian hukum untuk objek praperadilan. Hal ini diharapkan mengurangi praktik kesewenang-wenangan, termasuk perlindungan bagi kaum disabilitas.

Ketua DPR, Puan Maharani, menyatakan KUHAP telah menerima lebih dari 130 masukan dari berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Jogja, Sumatera, dan Sulawesi, sejak 2023.

“Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” ujar Puan.

KUHAP baru resmi disahkan setelah melalui sejumlah pembahasan di Komisi III DPR. Pengambilan keputusan tingkat II dilakukan pada paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026.

Rapat paripurna digelar di ruang paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dan didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

Fokus UU KUHAP Baru

Beberapa poin penting UU KUHAP terbaru:

  • Perlindungan HAM – Memberikan kepastian hukum dan melindungi hak masyarakat, termasuk disabilitas.
  • Restorative Justice – Menekankan pemulihan dan penyelesaian perkara pidana secara lebih adil.
  • Perluasan Objek Praperadilan – Mengurangi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA