Pembangunan Infrastruktur di Desa. (Jambisun.id) KERINCI, Cuitan.id – Pemerintah desa dan masyarakat di Kabupaten Kerinci harus menerima kenyataan pahit pada tahun 2026. Alokasi Dana Desa (DD) mengalami penurunan signifikan, sehingga mayoritas desa kini hanya mengelola anggaran sekitar Rp300 juta per tahun.
Penurunan Dana Desa tersebut merupakan dampak dari kebijakan pemerintah pusat yang melakukan penyesuaian anggaran nasional. Kondisi ini memaksa pemerintah desa untuk lebih selektif dan berhemat dalam menyusun serta melaksanakan program pembangunan.
Salah seorang Kepala Desa di Kabupaten Kerinci, Antoni, membenarkan adanya pengurangan pagu Dana Desa yang cukup drastis. Menurutnya, pemerintah desa terpaksa melakukan peninjauan ulang terhadap seluruh program yang telah direncanakan.“Sebelumnya kami sudah menyiapkan sejumlah program pembangunan. Namun dengan kondisi Dana Desa saat ini, kami harus memilah dan hanya menjalankan program yang benar-benar menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Antoni juga berharap masyarakat dapat memahami keterbatasan anggaran yang dihadapi desa pada tahun 2026. Ia mengakui bahwa tidak hanya sektor pembangunan fisik, tetapi juga program pemberdayaan masyarakat terpaksa diminimalisir.
“Bukan hanya pembangunan, kegiatan pemberdayaan dan program lainnya juga harus kami sesuaikan dengan kondisi keuangan desa,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kerinci, Kemdepit, menjelaskan bahwa pada tahun 2025 total Dana Desa Kabupaten Kerinci mencapai sekitar Rp205 miliar. Namun pada tahun 2026, anggaran tersebut turun menjadi sekitar Rp180 miliar lebih.
Menurut Kemdepit, pengurangan Dana Desa ini merupakan kebijakan nasional. Sebagian anggaran dialihkan untuk mendukung program prioritas pemerintah pusat, termasuk pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih.
Berkurangnya Dana Desa tersebut berdampak langsung terhadap sejumlah program desa yang selama ini berjalan. Salah satu yang paling terdampak adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
“Penurunan Dana Desa tentu mempengaruhi kegiatan di desa, salah satunya program BLT,” kata Kemdepit, Kamis (08/01/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah desa memiliki beberapa opsi untuk menyesuaikan program BLT, mulai dari mengurangi jumlah penerima, meniadakan BLT, hingga menyesuaikan besaran bantuan yang diterima oleh setiap keluarga penerima manfaat.
Meski demikian, Kemdepit menekankan agar pemerintah desa tetap mengedepankan prinsip keadilan dan ketepatan sasaran, sehingga bantuan yang tersedia benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang paling membutuhkan.
Penurunan Dana Desa Kabupaten Kerinci ini menjadi perhatian serius bagi seluruh pemangku kepentingan agar pengelolaan anggaran tetap efektif, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat desa, khususnya kelompok kurang mampu. ***
Tidak ada komentar