Cek Penerima PIP Desember 2025, Login Resmi Pakai NISN dan NIK KTP

waktu baca 2 menit
Selasa, 30 Des 2025 07:00 35 admincuitan

JAKARTA, Cuitan.id Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahap akhir Desember 2025. Bantuan ini diberikan untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya.

Berdasarkan data Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), hingga akhir November 2025 realisasi penyaluran PIP telah mencapai Rp5,89 triliun. Dana tersebut telah diterima oleh sekitar 10,42 juta siswa di berbagai jenjang pendidikan atau sekitar 44 persen dari total target penerima PIP tahun ini.

Target Penerima dan Anggaran PIP 2025

Pada tahun 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp13,36 triliun untuk menjangkau 18,59 juta siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK.

Penerima PIP terdiri dari:

  • Siswa lama dengan SK penerima aktif dan rekening valid

  • Siswa baru yang masuk dalam daftar nominasi

Sekitar 2,7 juta siswa tercatat sebagai calon penerima baru. Sebagian besar di antaranya telah menyelesaikan aktivasi rekening dan dijadwalkan menerima bantuan pada penyaluran tahap akhir Desember 2025.

Cara Cek Status Penerima PIP Desember 2025

Siswa atau orang tua dapat mengecek status penerima PIP secara mandiri melalui laman resmi Kemendikdasmen dengan langkah berikut:

  1. Kunjungi pip.kemendikdasmen.go.id

  2. Pilih menu Cek Penerima PIP

  3. Masukkan NISN dan NIK KTP

  4. Klik Cari

  5. Sistem akan menampilkan status penerima, nominal bantuan, dan periode pencairan

Besaran Bantuan Program Indonesia Pintar

Bantuan Reguler per Tahun:

  • SD/sederajat: Rp450.000

  • SMP/sederajat: Rp750.000

  • SMA/SMK/sederajat: Rp1.800.000

Bantuan Siswa Kelas Akhir:

  • Kelas 6 SD: Rp225.000

  • Kelas 9 SMP: Rp375.000

  • Kelas 12 SMA/SMK: Rp900.000

Dana PIP dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, biaya transportasi, serta kebutuhan pendukung pembelajaran lainnya.

Kriteria Penerima PIP

Program Indonesia Pintar menyasar peserta didik dari keluarga miskin dan rentan miskin, antara lain:

  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

  • Keluarga penerima PKH atau KKS

  • Anak yatim/piatu dan anak panti sosial

  • Penyandang disabilitas

  • Korban bencana alam

  • Anak dari orang tua terdampak PHK

  • Siswa di daerah konflik

  • Peserta pendidikan nonformal

Program ini juga bertujuan menarik kembali anak-anak yang sempat putus sekolah agar dapat melanjutkan pendidikan.

Komitmen Pemerintah

Kemendikdasmen menegaskan bahwa penyaluran PIP Desember 2025 telah berbasis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan bantuan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

Pemerintah berharap Program Indonesia Pintar dapat menjadi solusi nyata agar tidak ada anak Indonesia yang terhambat pendidikannya karena keterbatasan ekonomi. ***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA