Cuitan.id – Menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, pemerintah memastikan pegawai PPPK paruh waktu tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2026.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara yang ditetapkan pada 3 Maret 2026. Aturan teknisnya juga diperjelas melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.
Berbeda dengan ASN atau PPPK penuh waktu yang menerima THR setara satu bulan gaji, PPPK paruh waktu mendapatkan THR secara proporsional sesuai masa kerja.
Rumus Perhitungan THR PPPK Paruh Waktu
Pemerintah menetapkan rumus perhitungan THR sebagai berikut:
THR = (masa kerja ÷ 12) × penghasilan 1 bulan
Keterangan:
- Masa kerja = jumlah bulan bekerja sebagai PPPK
- Penghasilan 1 bulan = penghasilan yang diterima pada Februari 2026
Semakin lama masa kerja, semakin besar THR yang di terima.
Contoh Perhitungan THR PPPK 2026
Berikut contoh perhitungan sederhana dengan gaji Rp3.000.000 per bulan.
1. Masa kerja 1 bulan
THR = (1/12) × Rp3.000.000
THR = Rp250.000
2. Masa kerja 6 bulan
THR = (6/12) × Rp3.000.000
THR = Rp1.500.000
3. Masa kerja 10 bulan
THR = (10/12) × Rp3.000.000
THR = Rp2.500.000
Jika masa kerja sudah lebih dari 12 bulan, pegawai menerima THR penuh sebesar satu bulan gaji.
Besaran gaji setiap PPPK bisa berbeda karena mengikuti perjanjian kerja dengan instansi masing-masing.
Komponen Penghasilan yang Dihitung
Perhitungan THR mengacu pada penghasilan yang di terima pada Februari 2026. Komponen yang di hitung meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Sementara itu, tunjangan kinerja dan tunjangan khusus lainnya tidak masuk dalam perhitungan THR.
THR juga tidak di kenakan potongan iuran, dan pajak penghasilannya di tanggung oleh pemerintah.
Syarat PPPK Paruh Waktu Mendapat THR
PPPK paruh waktu harus memenuhi beberapa syarat agar bisa menerima THR, yaitu:
- Memiliki masa kerja minimal 1 bulan kalender sebelum Idulfitri 2026.
- Masih aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Contoh:
Pegawai yang mulai bekerja 1 Februari 2026 tetap berhak menerima THR sebesar 1/12 gaji.
Namun pegawai yang mulai bekerja 1 Maret 2026 tidak menerima THR karena belum memenuhi masa kerja satu bulan sebelum Lebaran.
Jadwal Pencairan THR 2026
Pemerintah menjadwalkan pencairan THR paling cepat 10 hari kerja sebelum Idulfitri, sesuai Pasal 14 PP Nomor 9 Tahun 2026.
Jika ada kendala administratif, pembayaran tetap bisa di lakukan setelah hari raya.
Dengan aturan ini, PPPK paruh waktu tetap memperoleh THR meski masa kerja belum genap satu tahun. Besaran yang di terima bergantung pada masa kerja dan penghasilan masing-masing pegawai. **
Tidak ada komentar