BPJS Kesehatan Ubah Sistem Rujukan: Pasien Hanya Pindah RS Sekali

waktu baca 2 menit
Sabtu, 22 Nov 2025 22:00 48 admincuitan

JAKARTA, Cuitan.id – Kemenkes RI mengumumkan perubahan sistem rujukan berjenjang BPJS Kesehatan yang akan mempermudah pasien mendapatkan penanganan tepat tanpa harus pindah-pindah rumah sakit. Pernyataan ini disampaikan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, yang menekankan efisiensi waktu, peluang kesembuhan, dan pengurangan biaya pengobatan.

Regulasi baru ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan kesehatan di rumah sakit. Sebelumnya, rumah sakit diklasifikasikan tipe A, B, C, dan D. Kini klasifikasinya diganti berdasarkan kompetensi spesialisasi: paripurna, utama, madya, dan dasar.

Satu rumah sakit bisa memiliki status paripurna untuk penyakit jantung, namun hanya utama atau dasar untuk penyakit mata. Sistem rujukan baru akan menyesuaikan pasien dengan spesialisasi rumah sakit yang tepat. FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) akan menilai pasien dan merujuk langsung ke RS sesuai klasifikasi kompetensi.

Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes, Obrin Parulian, menjelaskan: “Kalau di tingkat utama penuh atau pengobatan tidak tuntas, baru pasien dirujuk ke paripurna. Jadi maksimal perpindahan rumah sakit hanya satu kali.”

Obrin menambahkan, perubahan ini sudah melalui masukan dari berbagai stakeholder, asosiasi profesi, dan kolegium sejak Mei 2025, dan diharapkan bisa diluncurkan pada Januari 2026.

Sebagai ilustrasi, seorang pasien dengan keluhan nyeri perut kronis dan sesak napas sebelumnya harus melewati beberapa rujukan rumah sakit sebelum mendapat penanganan lengkap kanker ovarium. Dengan sistem baru, FKTP akan merujuk pasien langsung ke RS yang memiliki layanan subspesialis dan fasilitas yang dibutuhkan, sehingga pasien hanya berpindah sekali.

“Perpindahan hanya satu kali, sehingga penanganan pasien lebih cepat dan efektif,” tegas Obrin.

Sistem baru ini diharapkan meningkatkan efisiensi layanan, mempercepat diagnosa, dan memastikan pasien mendapatkan pengobatan tepat sesuai kebutuhan spesialisasinya. ***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA