BKN Tegaskan Guru PPPK Tak Dialihkan ke PNS, Ini Alasannya

waktu baca 2 menit
Senin, 16 Feb 2026 19:30 54 admincuitan

JAKARTA, Cuitan.idBadan Kepegawaian Negara (BKN) menanggapi tuntutan para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang meminta alih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Aspirasi tersebut mencuat setelah pemerintah berencana mengalihkan dosen PPPK menjadi PNS. Para guru menilai, baik guru maupun dosen sama-sama berada di bawah payung Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Penjelasan BKN Soal Status Guru PPPK

Wakil Kepala BKN, Suharmen, menegaskan bahwa jabatan guru memang terdiri dari dua status Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni PNS dan PPPK.

Menurutnya, status PPPK untuk guru akan tetap di pertahankan. Ke depan, hanya ada dua kategori ASN: PNS dan PPPK.

Ia menjelaskan, meskipun guru dan dosen sama-sama pendidik profesional, keduanya memiliki perbedaan tugas. Guru berfokus pada kegiatan mengajar dan mendidik, sementara dosen memiliki tanggung jawab tambahan berupa riset dan pengabdian kepada masyarakat.

BKN menyebutkan bahwa ketika dosen berstatus PPPK, jenjang kariernya di nilai kurang optimal karena kewajiban riset yang bersifat berkelanjutan. Oleh sebab itu, pemerintah mengarahkan seluruh formasi dosen menjadi PNS, dan rekrutmen dosen PPPK disebut berakhir pada 2024.

PB PGRI Desak Pembukaan Formasi Guru PNS

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Unifah Rosyidi, menilai pemerintah tetap perlu membuka formasi guru PNS.

Menurutnya, keberadaan guru PNS penting agar profesi guru tetap di minati generasi muda dan tidak di pandang sebagai pekerjaan kontrak semata.

PB PGRI menyatakan akan terus memperjuangkan alih status guru dan tenaga kependidikan (tendik) PPPK menjadi PNS, termasuk bagi PPPK paruh waktu.

Unifah juga menyoroti rendahnya gaji guru dan tendik PPPK paruh waktu yang dinilai belum memenuhi standar kelayakan hidup, meskipun beban kerja mereka setara dengan ASN penuh waktu.

Sorotan Soal Kontrak dan Kesejahteraan

PB PGRI turut menyoroti kasus pemutusan kontrak PPPK di sejumlah daerah. Menurut Unifah, guru PPPK seharusnya mendapat peningkatan status, bukan justru di berhentikan.

Ia menegaskan bahwa status PPPK belum sepenuhnya memberikan jaminan kepastian kerja, karena masih terikat masa kontrak dan bergantung pada kebijakan anggaran.

Meski demikian, kebijakan teknis mengenai mekanisme alih status—apakah melalui tes atau tanpa tes—masih menunggu keputusan pemerintah.

PB PGRI menyatakan komitmennya untuk terus memperjuangkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan, dengan harapan adanya kepastian status dan peningkatan perlindungan kerja di masa mendatang. ***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA