Kepala BKN Zudan Arif beberkan alasan pembatalan pelantikan PPPK Paruh Waktu. JAKARTA, Cuitan.id – Banyak pelamar PPPK Paruh Waktu 2025 terkejut setelah kelulusan mereka dibatalkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Padahal, nama mereka sebelumnya tercantum dalam pengumuman resmi hasil seleksi.
BKN menegaskan, pembatalan kelulusan dilakukan setelah proses verifikasi dan validasi data lanjutan, untuk memastikan seluruh peserta memenuhi persyaratan administrasi dan keabsahan dokumen.
“Kelulusan PPPK Paruh Waktu bisa dibatalkan jika peserta tidak memenuhi syarat administrasi atau terdapat ketidaksesuaian data,” tegas BKN dalam keterangan resminya.
7 Penyebab Kelulusan PPPK Paruh Waktu Dibatalkan
1. Data tidak valid atau berbeda antara dokumen pendaftaran dan data kepegawaian.
2. Ijazah atau sertifikat tidak sesuai kualifikasi pendidikan formasi yang dilamar.
3. Pelamar tidak aktif sebagai tenaga honorer saat verifikasi akhir.
4. Dokumen pemberkasan tidak lengkap, termasuk surat pernyataan atau SK pengalaman kerja.
5. Unggah dokumen palsu atau keterangan tidak benar, disengaja maupun tidak.
6. Tidak hadir pada tahapan penting, seperti verifikasi berkas, tanda tangan kontrak, atau pelantikan.
7. Terindikasi mengundurkan diri otomatis, misalnya menolak penempatan atau tidak menindaklanjuti hasil kelulusan.
BKN menekankan, status “lulus seleksi” belum menjamin pengangkatan. Masih ada tahapan verifikasi dokumen dan validasi keabsahan data oleh instansi pengusul.
“Peserta yang dinyatakan lulus harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi. Bila ditemukan pelanggaran, kelulusan dibatalkan,” jelas BKN.
Kementerian PANRB juga mengingatkan, proses verifikasi pasca-seleksi dilakukan ketat agar formasi yang terisi benar-benar sesuai kebutuhan instansi.
BKN mengimbau peserta untuk lebih cermat sejak awal, memastikan semua dokumen pendaftaran valid dan asli, mulai dari ijazah, surat pengalaman kerja, hingga surat pernyataan bebas pidana.
Selain itu, pelamar diminta aktif memantau informasi resmi agar tidak tertinggal dalam proses pemberkasan. Kesalahan kecil, seperti salah unggah dokumen atau terlambat melengkapi berkas, dapat berakibat fatal.
Pembatalan kelulusan PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi pengingat bahwa administrasi yang tepat dan transparansi data adalah kunci untuk lolos seleksi. Pemerintah menegaskan, hanya peserta yang benar-benar memenuhi syarat yang dapat diangkat menjadi PPPK. (*)
Tidak ada komentar