Bansos Februari 2026: Cek PKH & BPNT, Jadwal dan Cara Penerimaannya

waktu baca 2 menit
Selasa, 17 Feb 2026 10:30 4 admincuitan

JAKARTA, Cuitan.id – Memasuki Februari 2026, masyarakat mulai menanyakan apakah bantuan sosial (bansos) akan cair bulan ini. Pemerintah juga menyesuaikan kriteria penerima berdasarkan desil: kini hanya warga kelompok desil 1–4 yang berhak menerima bantuan, bukan hingga desil 5 seperti sebelumnya.

Berikut informasi lengkap mengenai bansos Februari 2026, jenis bantuan, cara cek penerima, dan jadwal pencairan.

Adakah Bansos Cair di Februari 2026?

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan akan menyalurkan dua jenis bansos untuk mendorong pertumbuhan ekonomi triwulan pertama 2026:

  1. Bansos Reguler:

    • Bantuan Sembako (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH)

    • Menyasar 18 juta keluarga dengan total anggaran Rp 17,5 triliun

  2. Bansos Kebencanaan:

    • Dialokasikan Rp 2,3 triliun untuk korban bencana di Aceh, Sumatera, dan daerah lainnya

Dengan demikian, pada Februari 2026, bansos seperti BPNT, PKH, dan bansos bencana akan mulai disalurkan.

Cara Cek Status Penerima Bansos 2026

1. Via Website

Pengecekan bansos melalui laman resmi Kemensos mudah dan cepat. Caranya:

  1. Buka cekbansos.kemensos.go.id (sedang maintenance)

  2. Pilih Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan

  3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP

  4. Ketik kode 4 huruf yang tertera; klik icon untuk kode baru jika tidak jelas

  5. Klik CARI DATA untuk melihat status

2. Via Aplikasi

Pemerintah juga menyediakan aplikasi Cek Bansos di Play Store dan App Store:

  1. Unduh dan buka aplikasi

  2. Pilih Buat Akun untuk pengguna baru

  3. Lengkapi data diri (nama, NIK, alamat, email, password)

  4. Unggah swafoto dan KTP, lalu klik Buat Akun Baru

  5. Lakukan verifikasi email jika diminta

  6. Setelah login, buka menu Profil untuk melihat jenis bantuan dan status penerima keluarga lainnya

Jadwal Pencairan Bansos BPNT Tahap 1 2026

Bansos PKH dan BPNT 2026 di salurkan setiap tiga bulan sekali:

  • Tahap 1: Januari – Maret

  • Tahap 2: April – Juni

  • Tahap 3: Juli – September

  • Tahap 4: Oktober – Desember

Pemerintah tidak menetapkan tanggal pasti, sehingga pengecekan berkala di laman Kemensos tetap di perlukan. ***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA