Bakeuda Berkolaborasi Dengan Samsat dan Satlantas Polres Kerinci Menggelar Razia. (Dok. Bakeuda) SUNGAI PENUH, Cuitan.id – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Sungai Penuh melalui Bidang Pendapatan terus melakukan inovasi dan kolaborasi strategis. Salah satu langkah nyata yang telah dilakukan yakni razia gabungan pajak kendaraan bermotor bersama SAMSAT UPTD Kerinci, Bakeuda Provinsi Jambi, serta Satlantas Polres Kerinci.
Kepala Bakeuda Kota Sungai Penuh, Nasran, melalui Kepala Bidang Pendapatan, Perjunianti, menjelaskan bahwa hingga tahun 2025 ini, kegiatan razia gabungan sudah dilaksanakan sebanyak dua kali. Tujuannya untuk menjaring kendaraan yang bernomor polisi luar daerah dan kendaraan yang menunggak pajak.
“Razia gabungan ini kami lakukan untuk menjaring kendaraan-kendaraan yang bernomor polisi luar Kota Sungai Penuh serta pajak kendaraan yang sudah mati,” ujar Perjunianti, Jumat (7/11/2025).
Perjunianti menambahkan, bagi kendaraan yang berasal dari luar Kota Sungai Penuh akan diarahkan untuk melakukan BBN (Bea Balik Nama) mutasi ke wilayah Kota Sungai Penuh. Langkah ini berdampak langsung terhadap peningkatan penerimaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di daerah tersebut.
“Kendaraan dari luar daerah kami arahkan untuk mutasi ke Kota Sungai Penuh. Dengan begitu, penerimaan opsen pajak kendaraan bermotor di daerah kita akan meningkat,” jelasnya.
Pemerintah Provinsi Jambi juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur yang memberikan berbagai kemudahan bagi wajib pajak. Salah satunya, kendaraan yang mati pajak lebih dari dua tahun kini hanya perlu membayar dua tahun pajak saja tanpa denda.
Selain itu, Pemerintah Kota Sungai Penuh juga telah menerbitkan SK Wali Kota tentang penghapusan denda pajak kendaraan. “Kalau ada kendaraan yang mati pajak sampai 10 tahun, cukup bayar dua tahun tanpa denda. Ini bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat,” ungkap Perjunianti.
Kabar baik lainnya datang dari Pemerintah Provinsi Jambi yang telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB2) untuk kendaraan bekas. Dengan kebijakan ini, masyarakat yang melakukan mutasi kendaraan kini hanya membayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang dikelola oleh Polres setempat.
“Sekarang mutasi kendaraan bekas BBNKB2-nya nol. Jadi masyarakat sangat terbantu karena hanya membayar PNBP saja,” katanya.
Untuk mendukung keberhasilan program ini, Bakeuda Kota Sungai Penuh juga telah melakukan sosialisasi dan himbauan ke seluruh SKPD, pemerintah desa, dan kecamatan. Bahkan, informasi terkait keringanan pajak dan penghapusan denda juga telah diumumkan di masjid-masjid serta melalui baliho di berbagai titik strategis.
“Kami sudah sebar edaran ke SKPD dan pemerintah desa. Juga pasang sekitar 20 baliho, terutama saat peringatan HUT RI kemarin,” tambah Perjunianti.
Melalui upaya kolaboratif ini, Bakeuda Kota Sungai Penuh mencatat adanya peningkatan realisasi penerimaan PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor dan BBNKB. Meski pembayaran pajak dilakukan secara bertahap sepanjang tahun, grafik peningkatan penerimaan menunjukkan tren positif.
“Alhamdulillah, realisasi penerimaan pajak menunjukkan peningkatan. Program ini terbukti berdampak positif bagi PAD Kota Sungai Penuh,” pungkasnya. (HS)
Tidak ada komentar