Bahaya Judi Online dalam Islam. (Pexels/Paul Espinoza) Cuitan.id – Perkembangan teknologi digital membuat praktik judi semakin mudah diakses, termasuk judi online yang kini kian marak. Fenomena ini memicu kekhawatiran karena berdampak langsung pada kondisi sosial, ekonomi, hingga moral masyarakat.
Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Aminudin Yaqub, menegaskan bahwa judi dalam bentuk apa pun, termasuk online, hukumnya haram dalam Islam. Ia menyoroti dampak negatif judi yang tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mengganggu kesehatan mental dan kehidupan sosial.
Judi merupakan aktivitas taruhan untuk mendapatkan keuntungan dari hasil yang tidak pasti. Dalam Islam, istilah yang digunakan adalah qimar atau maisir, yaitu permainan yang melibatkan pihak menang dan kalah dengan adanya taruhan.
Para ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa unsur taruhan menjadi alasan utama keharaman judi. Besar atau kecilnya hasil tidak mengubah status hukumnya—tetap haram.
Al-Qur’an secara tegas melarang praktik judi, salah satunya dalam Surah Al-Maidah ayat 90 yang menyebut judi sebagai perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Umat Islam diperintahkan untuk menjauhinya agar memperoleh keberuntungan.
Larangan ini menunjukkan bahwa dampak buruk judi jauh lebih besar dibanding manfaatnya, sehingga termasuk dosa besar.
Islam melarang penggunaan harta hasil judi, termasuk untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Harta tersebut tergolong haram dan wajib ditinggalkan jika diketahui asal-usulnya.
Ulama juga menjelaskan bahwa mengonsumsi atau menggunakan harta haram dapat memengaruhi perilaku dan kehidupan seseorang. Dalam kondisi normal, seorang Muslim harus menghindarinya, kecuali dalam keadaan darurat untuk mempertahankan hidup.
Judi membawa berbagai dampak negatif yang nyata, antara lain:
Selain itu, judi menumbuhkan ketergantungan pada keberuntungan tanpa usaha yang sah.
Islam melarang judi sebagai bentuk perlindungan terhadap umat dari kerusakan moral, sosial, dan ekonomi. Judi online, meski terlihat modern, tetap membawa dampak yang sama berbahayanya dan harus dijauhi. **
Tidak ada komentar