ATR/BPN Tegaskan Perlindungan Hak Adat Lewat Tanah Ulayat

waktu baca 2 menit
Sabtu, 13 Sep 2025 02:11 37 admincuitan

KOTA SUNGAI PENUH, Cuitan.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya menjaga eksistensi hak-hak adat melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.

Hal ini di tegaskan Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia. Saat membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi Jambi di Kota Sungai Penuh, Kamis (11/9/2025).

Rezka menjelaskan, tujuan utama program ini adalah melindungi kepentingan masyarakat adat sebagai pemilik sah tanah ulayat. “Tidak ada sama sekali tujuan untuk menghilangkan hak adat.

Justru sebaliknya, pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat adalah bentuk perlindungan negara atas hak masyarakat hukum adat,” tegasnya di Umoh Gdeang Luhah Datuk Singarapi Putih.

Menurutnya, sinergi antara hukum adat dan hukum pertanahan nasional menjadi kunci agar tanah ulayat tetap terlindungi sekaligus memiliki kekuatan hukum yang jelas.

“Keputusan sepenuhnya berada di tangan masyarakat hukum adat. Negara hanya hadir untuk memberikan perlindungan,” jelas Rezka di hadapan empat kelompok masyarakat hukum adat yang hadir.

Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, menyambut baik langkah ini. Ia menilai tanah ulayat bukan hanya aset fisik, melainkan simbol identitas dan nilai historis yang di wariskan turun-temurun.

“Kita patut bersyukur bahwa proses ini sudah mulai berjalan. Ini merupakan capaian penting yang patut kita syukuri bersama,” katanya.

Hal senada disampaikan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Humaidi, yang berharap kolaborasi lintas pihak bisa terus berlanjut.

“Kami mengimbau seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, tokoh adat, hingga masyarakat luas untuk bersama-sama mendorong pendaftaran tanah ulayat. Dengan niat yang baik, tanah ulayat akan tetap lestari dan bermanfaat bagi generasi mendatang,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Rezka Oktoberia juga menyerahkan 12 sertipikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sertipikat wakaf, serta aset Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh kepada masyarakat di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.

Sosialisasi ini turut menghadirkan Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono, perwakilan Kemendagri, Badan Keuangan Daerah Kota Sungai Penuh. Serta di tutup dengan sesi diskusi bersama masyarakat hukum adat yang di moderatori Kepala Kantor Pertanahan Kota Sungai Penuh, Tetet Sutadi. (*/HS)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA