ASN WFH Wajib Standby, HP Mati Bisa Kena Sanksi Berlapis

waktu baca 1 menit
Rabu, 1 Apr 2026 16:00 1 admincuitan

Cuitan.id – Kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) kini menuntut kedisiplinan yang lebih ketat, bukan sekadar fleksibilitas kerja.

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, mewajibkan ASN tetap siaga selama jam kerja meski bekerja dari rumah. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ.

ASN harus memastikan handphone selalu aktif dan siap digunakan untuk komunikasi. Mereka juga wajib merespons panggilan atau pesan maksimal dalam waktu lima menit.

Jika ASN tidak merespons karena handphone tidak aktif atau tidak bisa dihubungi, pelanggaran langsung tercatat sebagai bentuk ketidakdisiplinan.

Pemerintah menerapkan sanksi bertahap. Pelanggaran pertama akan mendapat teguran lisan. Jika terulang, ASN akan menerima teguran tertulis. Pelanggaran berulang dapat berujung pada evaluasi kinerja hingga sanksi administratif.

Aturan ini bertujuan menjaga kualitas pelayanan publik agar tetap optimal meski sistem kerja berlangsung secara fleksibel.

WFH bukan berarti bebas dari pengawasan. ASN tetap harus menjaga profesionalitas dan respons cepat, termasuk dalam hal sederhana seperti memastikan handphone selalu aktif. **

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA