Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 17 Kajati di Seluruh Indonesia

waktu baca 2 menit
Senin, 13 Okt 2025 12:33 4 admincuitan

JAKARTA, Cuitan.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali melakukan langkah strategis untuk memperkuat kinerja Korps Adhyaksa di seluruh Indonesia. Melalui kebijakan rotasi dan mutasi besar-besaran, sebanyak 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) resmi berganti posisi.

Langkah ini bukan sekadar penyegaran rutinitas jabatan, tetapi bagian dari strategi pembenahan kelembagaan yang diharapkan mampu memperkuat fungsi penegakan hukum di tingkat daerah.

“Benar, ada sejumlah mutasi di jajaran kejaksaan. Rotasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan juga bentuk promosi bagi pejabat yang dinilai berprestasi,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Senin (13/10/2025).

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 854 Tahun 2025, yang mencakup rotasi Kajati di berbagai provinsi, mulai dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi hingga Maluku.

Di antara nama-nama pejabat yang dirotasi, terdapat sejumlah figur berpengalaman yang sebelumnya telah memegang peran penting di daerah lain.

Daftar Lengkap 17 Kajati yang dirotasi:

1. Tiyas Widiarto – Kajati Kalimantan Selatan

2. Emilwan Ridwan – Kajati Kalimantan Barat

3. Jacob Hendrik Pattipeilohy – Kajati Sulawesi Utara

4. Ketut Sumedana – Kajati Sumatera Selatan

5. Chatarina Muliana – Kajati Bali

6. Muhibuddin – Kajati Sumatera Barat

7. Roch Adi Wibowo – Kajati Nusa Tenggara Timur

8. Didik Farkhan Alisyahdi – Kajati Sulawesi Selatan

9. Siswanto – Kajati Jawa Tengah

10. Bernadeta Maria Erna Elastiyani – Kajati Banten

11. Hermo Dekristo – Kajati Jawa Barat

12. Sugeng Hariadi – Kajati Jambi

13. Sutikno – Kajati Riau

14. I Gde Ngurah Sriada – Kajati DIY

15. Yudi Indra Gunawan – Kajati Kalimantan Utara

16. Rudy Irmawan – Kajati Maluku

17. Sufari – Kajati Maluku Utara

Burhanuddin sebelumnya telah menegaskan bahwa mutasi merupakan bagian dari sistem meritokrasi di tubuh kejaksaan. Pejabat yang menunjukkan kinerja baik berpeluang mendapat kepercayaan baru, sementara yang lain mendapatkan tantangan di wilayah berbeda.

Kebijakan rotasi ini juga menjadi sinyal kuat bahwa Kejaksaan ingin memperkuat integritas, profesionalisme, dan konsistensi penegakan hukum, khususnya dalam menangani kasus-kasus strategis seperti korupsi dan pelanggaran publik di daerah. (*/HS)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA