Pemkot Larang Pejabat Bawa Mobil Saat HUT Ke-18. SUNGAI PENUH, Cuitan.id – Pemerintah Kota Sungai Penuh memberlakukan aturan khusus demi menyambut Rapat Paripurna DPRD dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Kota Sungai Penuh tahun 2026.
Pemerintah mengimbau seluruh kepala perangkat daerah dan pejabat struktural agar meninggalkan kendaraan pribadi saat menghadiri agenda penting tersebut.
Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh, Alpian, S.E., M.M., menandatangani surat imbauan resmi nomor B/400.14.1.1/449/XI/2026/SETWAN.1 secara elektronik atas nama Wali Kota Sungai Penuh pada 3 November 2026. Melalui surat ini, Alpian meminta seluruh pejabat memakai sistem drop off atau antar-jemput.
Aturan ini langsung menyedot perhatian publik karena pemerintah secara tegas mengatur pola kedatangan serta alur lalu lintas para pejabat di sekitar lokasi acara.
Berdasarkan keputusan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Sungai Penuh, Rapat Paripurna memperingati hari jadi kota ini berlokasi di Gedung DPRD Kota Sungai Penuh, Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 10, Kecamatan Sungai Penuh.
Agenda resmi ini berlangsung pada:
Pemerintah meminta para pejabat mematuhi jadwal secara presisi. Selain datang tepat waktu, para kepala OPD perlu mengatur skema perjalanan sebelum berangkat menuju gedung dewan.
Penerapan skema drop off mengharuskan sopir hanya mengantar pejabat sampai titik penurunan penumpang. Setelah itu, sopir harus langsung membawa kendaraan keluar dari area gedung dewan sesuai petunjuk panitia.
Langkah strategis ini menguntungkan panitia dalam mengurai potensi kemacetan. Sistem ini menekan jumlah kendaraan yang parkir di sekitar lokasi acara, mengingat Rapat Paripurna HUT ke-18 menghadirkan banyak tamu undangan penting dari berbagai instansi.
Setiap OPD wajib melakukan koordinasi internal agar para pejabat memahami mekanisme pergerakan ini. Langkah ini memastikan seluruh rangkaian acara perayaan hari jadi Kota Sungai Penuh berjalan dengan tertib, rapi, dan berwibawa.
Peringatan hari jadi ke-18 ini menjadi ajang refleksi atas perjalanan panjang pembangunan Kota Sungai Penuh sejak berdiri sebagai kota otonom melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008.
Rapat Paripurna pada 8 November 2026 mendatangkan harapan baru bagi penguatan sinergi antara pihak eksekutif dan legislatif. Pemkot Sungai Penuh optimistis, persiapan teknis yang matang termasuk pengaturan kedatangan para pejabat akan menyukseskan puncak perayaan HUT ke-18 Kota Sungai Penuh. (**
Tidak ada komentar