Ilustrasi – Dapur MBG di Kerinci Beroperasi Tanpa IPAL Standar. (Foto: AI) KERINCI, Cuitan.id – DPRD Kabupaten Kerinci menggelar audiensi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan, para pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dan sejumlah pihak terkait.
Audiensi tersebut membahas persoalan 13 dari 26 dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kerinci yang belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Semua pihak menilai persoalan IPAL sebagai hal penting karena berkaitan langsung dengan sanitasi lingkungan dan keamanan pangan bagi para siswa penerima manfaat program MBG.
Dari total 26 SPPG yang beroperasi di Kabupaten Kerinci, baru 12 dapur yang memiliki IPAL sesuai standar, sementara satu dapur lainnya masih merampungkan proses pembenahan.
Kepala DLH Kerinci, Neneng, menegaskan bahwa timnya masih menemukan SPPG yang belum memenuhi ketentuan pengelolaan limbah.
“Masih ada 13 SPPG yang IPAL-nya belum sesuai SOP. Ini sudah kita desak untuk segera dibenahi karena menjadi syarat wajib,” ujar Neneng.
DLH memberikan batas waktu 45 hari kepada pengelola SPPG untuk memperbaiki serta melengkapi fasilitas pengolahan limbah agar sesuai ketentuan. Neneng mengingatkan bahwa sistem pengolahan limbah yang tidak memenuhi standar dapat memicu masalah sanitasi di lingkungan dapur serta mengancam keamanan makanan yang terproduksi.
“Jika tidak sesuai standar, ini bisa berbahaya dan berpengaruh pada menu makanan. Risiko terburuknya, anak-anak bisa mengalami gangguan kesehatan,” tegas Neneng.
Ketua DPRD Kerinci, Irwandri, meminta semua pihak segera menindaklanjuti persoalan ini. Ia menekankan bahwa pelaksanaan program MBG wajib berjalan beriringan dengan penerapan standar kebersihan dan keamanan pangan yang ketat.
“Jangan sampai program ini justru menimbulkan masalah kesehatan bagi anak sekolah. Ini harus diantisipasi sejak dini,” ujar Irwandri.
Irwandri mendorong agar SPPG yang belum memenuhi standar IPAL tidak memaksakan diri untuk tetap beroperasi sebelum memenuhi seluruh persyaratan sanitasi.
“Kalau nanti terjadi keracunan atau anak sekolah sakit, harus jelas siapa yang bertanggung jawab,” tegas Irwandri.
DPRD Kerinci berharap para pengelola SPPG segera merampungkan pembenahan tersebut. Evaluasi dan perbaikan ini menjadi langkah penting untuk memastikan program MBG tidak hanya memenuhi aspek gizi, tetapi juga menjamin kebersihan, keamanan pangan, dan kesehatan para siswa.
Dengan fakta bahwa 13 SPPG belum memenuhi standar IPAL, semua pihak sepakat untuk memperketat pengawasan terhadap dapur MBG di Kabupaten Kerinci guna mencegah potensi gangguan sanitasi dan kesehatan sejak awal. (**
Tidak ada komentar