Ilustrasi – Pasal Santet KUHP Resmi Berlaku: Siapa Saja yang Bisa Kena Pidana? Cuitan.id – Masyarakat kini sedang ramai memperbincangkan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Salah satu topik yang paling menyita perhatian publik ialah kehadiran Pasal 252, yang akrab dengan sebutan “Pasal Santet“.
Aturan ini memicu sorotan tajam karena untuk pertama kalinya, hukum pidana di Indonesia secara spesifik menjangkau tindakan seseorang yang mengaku memiliki kekuatan gaib untuk mencelakai sesama.
Meskipun mendatangkan pro dan kontra, para ahli hukum menegaskan sebuah poin penting: negara tidak sedang mencoba membuktikan keberadaan ilmu hitam.
Langkah hukum ini murni bertujuan untuk menindak oknum yang memanfaatkan klaim supranatural untuk mengintimidasi, menakut-nakuti, atau mencari keuntungan finansial secara tidak sah dari masyarakat.
Kriteria Pidana dalam Pasal 252 KUHP
Seseorang dapat terjerat hukum apabila secara sadar menyatakan diri memiliki kekuatan gaib, menawarkan jasa supranatural, atau meyakinkan orang lain bahwa tindakan tersebut mampu memicu penyakit, penderitaan fisik, penderitaan mental, hingga kematian.
Sanksi bagi pelanggar aturan ini tergolong berat. Pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda finansial maksimal mencapai Rp200 juta.
“Penegak hukum meletakkan fokus utama pada unsur pernyataan, klaim sepihak, serta transaksi jasa yang pelaku tawarkan, bukan pada pembuktian ilmiah dari kekuatan mistis tersebut. Negara melangkah untuk menghentikan aksi orang-orang yang mengaku sakti lalu menggunakan pengakuan itu demi merugikan sesama.” — Sadrakh Seskoadi, Praktisi Hukum
Pendekatan hukum ini sengaja dirancang sedemikian rupa agar aparat penegak hukum tidak terjebak dalam perdebatan supranatural yang mustahil dibuktikan secara empiris di persidangan. Fokus penyelidikan berada sepenuhnya pada tindakan nyata berupa pengakuan, penawaran jasa, dan dampak kerugian yang korban rasakan.
Melindungi Publik dari Penipuan Berkedok Mistis
Melalui undang-undang ini, pemerintah menghadirkan instrumen perlindungan yang kokoh bagi warga negara dari ancaman pemerasan, manipulasi psikologis, dan penipuan berkedok religi atau mistis.
Selama ini, banyak warga menjadi korban jerat tipu daya oknum yang menggunakan ketakutan akan guna-guna atau serangan gaib untuk meraup uang. Kehadiran pasal baru ini memberi keleluasaan bagi aparat kepolisian untuk bergerak lebih cepat, mengintervensi praktik penipuan tersebut sebelum memakan lebih banyak korban.
Antisipasi Salah Tafsir di Tengah Masyarakat
Walaupun membawa misi perlindungan, penerapan pasal ini tetap memerlukan kecermatan tinggi agar tidak menimbulkan salah tafsir yang meluas di ruang publik. Sudut pandang masyarakat mengenai dunia supranatural sering kali bersifat sangat subjektif, sehingga rentan memicu kesalahpahaman.
“Kita harus berhati-hati karena terkadang masyarakat menyamakan ucapan spontan saat marah atau doa buruk dengan serangan fisik metafisik. Aparat penegak hukum wajib jeli memisahkan mana ancaman nyata yang mengandung unsur pidana penipuan, dan mana yang sekadar luapan emosi atau sugesti psikologis semata.” — Ki Reman Sancang, Spiritualis
Tanpa adanya batasan penafsiran yang tegas, kekhawatiran mengenai munculnya gelombang aksi saling lapor tanpa dasar yang kuat berpotensi menjadi kenyataan di tengah komunitas warga.
Membangun Pola Pikir Kritis dan Rasional
Seiring berjalannya implementasi KUHP baru, masyarakat luas perlu mengasah pola pikir yang lebih rasional. Warga sebaiknya tidak mudah memercayai klaim kesaktian yang berujung pada permintaan materi atau tindakan manipulatif.
Di samping itu, setiap individu juga perlu menjaga tutur kata, baik dalam interaksi langsung maupun saat beraktivitas di media sosial, demi menghindari kesalahpahaman yang berpotensi menyeret ke ranah hukum.
Pada akhirnya, “Pasal Santet” dalam KUHP baru ini tidak lahir untuk mengadili hal-hal tidak kasat mata. Undang-undang ini hadir sebagai perisai hukum negara demi melindungi segenap warga dari penyalahgunaan rasa takut terhadap hal-hal yang berada di luar logika manusia.
1. Apakah pengadilan akan membuktikan keberadaan ilmu santet dalam pasal ini? Jawaban: Tidak. Pengadilan sama sekali tidak fokus pada pembuktian keberadaan ilmu gaib atau santet. Aparat hukum hanya memeriksa unsur tindakan nyata seperti klaim sepihak, penawaran jasa mistis, serta adanya niat untuk menakut-nakuti atau menipu korban.
2. Siapa saja yang bisa terkena pidana berdasarkan Pasal 252 KUHP? Jawaban: Setiap orang yang sengaja mengaku mempunyai kekuatan gaib, lalu menawarkan bantuan atau jasa kepada orang lain dengan klaim bahwa perbuatannya tersebut dapat memicu penyakit, penderitaan, atau kematian orang lain.
3. Berapa besar sanksi hukuman bagi pelanggar pasal ini? Jawaban: Pelaku pelanggaran menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau sanksi denda materi maksimal sebesar Rp200 juta.
4. Apa tujuan utama pemerintah menerbitkan aturan hukum ini? Jawaban: Tujuan utamanya adalah memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dari praktik penipuan, pemerasan, serta manipulasi psikologis yang menggunakan kedok kekuatan supranatural atau dunia mistis. **
Tidak ada komentar