Ilustrasi – Pemkot Sungai Penuh Atur Jam Kerja Baru PNS dan PPPK. Cuitan.id – Pemerintah Kota Sungai Penuh terus berbenah untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), pemerintah kini menetapkan jam kerja terbaru bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai dari PNS hingga PPPK.
Langkah ini bertujuan menciptakan budaya kerja yang lebih terstruktur, produktif, dan profesional. Kepala BKPSDMD Sungai Penuh, Affan, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi.
“Kami ingin setiap ASN memiliki komitmen tinggi. Pengaturan ini mendorong pegawai untuk lebih disiplin dan memberikan performa terbaik dalam melayani warga,” ujar Affan.
Untuk memastikan transparansi, Pemkot Sungai Penuh mengandalkan sistem absensi digital. Para pegawai wajib melakukan presensi secara real-time, mulai dari saat masuk kantor, mengikuti apel pagi, hingga jam pulang. Sistem ini menutup celah manipulasi kehadiran dan membantu pemerintah mengevaluasi kinerja berbasis data yang akurat.
Agar tetap produktif dan pelayanan publik berjalan lancar, berikut adalah rincian jam kerja yang berlaku bagi PNS dan PPPK:
Senin sampai Kamis:
Absen Masuk: 06.45 – 07.15 WIB
Apel Pagi: 07.16 – 07.45 WIB
Istirahat: 12.15 – 12.45 WIB
Absen Pulang: 16.00 – 16.15 WIB
Jumat:
Absen Masuk: 06.45 – 07.15 WIB
Apel Pagi: 07.16 – 07.45 WIB
Absen Pulang: 11.45 – 12.00 WIB
Pemerintah juga memberikan fleksibilitas bagi PPPK paruh waktu namun tetap mengutamakan kontribusi maksimal:
Senin sampai Kamis:
Absen Masuk: 06.45 – 07.15 WIB
Apel Pagi: 07.16 – 07.45 WIB
Absen Pulang: 12.00 – 12.45 WIB
Jumat:
Absen Masuk: 06.45 – 07.15 WIB
Apel Pagi: 07.16 – 07.45 WIB
Absen Pulang: 10.45 – 11.00 WIB
Perubahan jadwal ini membawa angin segar bagi kualitas pelayanan di Kota Sungai Penuh. Masyarakat kini bisa menikmati layanan administrasi yang lebih cepat dan responsif. Selain itu, kedisiplinan yang meningkat otomatis mengurangi keterlambatan pegawai dan memacu produktivitas harian.
Affan juga memberikan pengingat tegas bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan jam kerja ini memiliki konsekuensi berupa sanksi administratif. Baginya, disiplin bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban mutlak bagi setiap abdi negara.
Penetapan standar kerja baru ini menjadi bukti nyata bahwa Kota Sungai Penuh serius menuju birokrasi modern. Dengan jadwal yang lebih terukur, para ASN dapat bekerja lebih efektif sekaligus menjaga keseimbangan waktu istirahat mereka. Mari kita dukung perubahan positif ini demi kemajuan kota tercinta! **
Tidak ada komentar