Imigrasi Kerinci Mudahkan Layanan Paspor Lewat Inovasi Digital

waktu baca 2 menit
Selasa, 14 Apr 2026 17:41 190 admincuitan

SUNGAI PENUH, Cuitan.id – Sembari menikmati kopi, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci duduk bersama para insan pers membedah berbagai kemudahan layanan dokumen perjalanan bagi masyarakat. Yang bertempat Hyggee Coffee, Kota Sungai Penuh pada Selasa (14/4/2026).

Pertemuan ini bukan sekadar diskusi formal. Pihak Imigrasi ingin memastikan setiap warga Kerinci dan Sungai Penuh serta Kabupaten Merangin akan mendapatkan informasi yang benar, transparan, dan antipusing terkait pengurusan paspor.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kerinci, Purnomo, mengapresiasi kehadiran rekan-rekan media. Menurutnya, jurnalis memiliki peran vital dalam mengedukasi publik agar tidak terjebak informasi yang keliru.

“Kami sengaja mengemas acara ini secara santai agar hubungan keluarga besar Imigrasi Kerinci dengan rekan-rekan media semakin akrab. Jika komunikasi kita lancar, masyarakat akan menerima informasi yang tepat dan tidak simpang siur,” tutur Purnomo di sela-sela kegiatan.

Purnomo menekankan bahwa keterbukaan informasi adalah kunci pelayanan prima. Beliau berharap lewat bantuan media, warga makin paham mengenai syarat-syarat terbaru, alur pengajuan, hingga estimasi waktu penyelesaian paspor.

Dalam sesi yang lebih mendalam, Kepala Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian, Albabun Ilham, membagikan tips praktis bagi pemohon paspor. Pihaknya kini fokus mengoptimalkan penggunaan teknologi untuk memangkas birokrasi.

Beberapa poin penting yang menjadi sorotan antara lain:

  • Kemudahan Aplikasi M-Paspor: Warga kini bisa menentukan jadwal antrean cukup dari ponsel tanpa harus mengantre lama di kantor.
  • Penerbitan Dokumen: Layanan mencakup pembuatan paspor baru untuk WNI hingga Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
  • Pelindungan Pekerja Migran: Imigrasi memperketat pengawasan untuk mencegah pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural demi keamanan warga sendiri.
  • Layanan Warga Asing: Selain paspor, unit ini juga mengelola izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA), mulai dari Izin Tinggal Kunjungan (ITK) hingga Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Melalui dialog interaktif ini, Imigrasi Kerinci menjawab berbagai keresahan masyarakat mengenai biaya dan prosedur. Langkah ini merupakan bentuk implementasi nyata dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dengan menggandeng pers, Imigrasi Kerinci berkomitmen terus hadir sebagai instansi yang komunikatif, transparan, dan siap membantu kebutuhan dokumen perjalanan masyarakat dengan sepenuh hati. **

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA