Posko THR 2026 Dibuka, Pekerja Bisa Lapor Lewat Website dan WhatsApp

waktu baca 2 menit
Minggu, 15 Mar 2026 15:00 4 admincuitan

Cuitan.id – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 untuk membantu pekerja menghadapi permasalahan pembayaran THR menjelang hari raya.

Posko ini menjadi saluran resmi bagi pekerja dan perusahaan untuk berkonsultasi sekaligus menyampaikan laporan terkait pembayaran THR.

Layanan tersebut berada di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Gedung B Lantai 1. Pemerintah menghadirkan posko ini untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajiban pembayaran THR sesuai aturan ketenagakerjaan.

Kemnaker menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan yang memenuhi syarat masa kerja. Karena itu, pemerintah menyediakan layanan pengaduan bagi pekerja yang mengalami keterlambatan atau tidak menerima THR.

Selain layanan tatap muka, pekerja juga dapat mengakses layanan digital melalui situs resmi:
poskothr.kemnaker.go.id

Melalui platform tersebut, pekerja dapat:

  • Mengajukan konsultasi terkait aturan THR
  • Mengirim laporan pengaduan secara online
  • Memantau proses penanganan laporan
  • Mengakses informasi regulasi THR terbaru

Sistem ini membantu pemerintah merespons keluhan pekerja dari berbagai daerah dengan lebih cepat.

Kemnaker juga menyediakan layanan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 081280001112. Kanal ini mempermudah komunikasi langsung antara pekerja dan petugas posko.

Dengan layanan website dan WhatsApp, pekerja di seluruh Indonesia dapat menyampaikan laporan tanpa harus datang langsung ke kantor Kemnaker.

Posko THR 2026 juga membuka layanan konsultasi bagi perusahaan. Konsultasi ini membantu perusahaan memahami mekanisme pembayaran THR sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan agar potensi pelanggaran dapat dicegah sejak awal.

Pemerintah mengingatkan perusahaan untuk membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Kepatuhan terhadap aturan ini penting untuk menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang sehat.

Pengawas ketenagakerjaan di berbagai daerah akan memantau pelaksanaan pembayaran THR. Jika terjadi pelanggaran, perusahaan dapat menghadapi sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.

Melalui Posko THR dan BHR Keagamaan 2026, pemerintah ingin memastikan setiap pekerja mendapatkan haknya secara penuh.

Pekerja yang mengalami kendala pembayaran THR diimbau segera melapor melalui posko resmi atau memanfaatkan layanan digital yang telah tersedia. **

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA