Ilustrasi waktu membayar fidyah untuk membayar utang puasa Ramadhan.(shutterstock) Cuitan.id – Banyak orang memahami zakat 2,5 persen atau 2,5 kg beras sebagai batas akhir tanggung jawab sosial. Padahal, dalam fikih Islam, angka itu hanya menjadi ambang minimal kewajiban, bukan plafon kepedulian.
Zakat memiliki aturan jelas: ada nisab, haul, persentase tertentu, dan asnaf penerima. Aturan ini memberi kepastian hukum dan menjaga ketertiban ibadah. Namun, batasan tersebut juga membuat ruang gerak zakat relatif terbatas.
Di sinilah penting membedakan kewajiban minimal dan tanggung jawab sosial maksimal.
Zakat memfasilitasi kewajiban dasar seorang Muslim. Tetapi untuk menjawab kemiskinan, ketimpangan pendidikan, akses kesehatan, dan lemahnya daya saing ekonomi, umat membutuhkan instrumen yang lebih fleksibel: sedekah.
Sedekah tidak terikat nisab, tidak menunggu haul, tidak terpaku pada persentase tertentu, dan tidak membatasi penerima secara kaku. Sedekah berorientasi pada dampak nyata, bukan sekadar pemenuhan kewajiban.
Berbagai lembaga filantropi seperti Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, LAZISNU, dan LAZISMU membuktikan hal ini. Mereka mengelola zakat, tetapi banyak program pemberdayaan—beasiswa, klinik gratis, UMKM, desa berdaya, hingga tanggap bencana—bertumpu pada optimalisasi sedekah.
Zakat berfungsi sebagai jaring pengaman sosial agar masyarakat tidak terpuruk terlalu dalam. Sedekah mendorong kebangkitan dan membuka peluang lompatan ekonomi.
Dalam konteks modern, arus sedekah juga lebih dinamis karena tidak bergantung pada siklus tahunan. Dana bisa langsung disalurkan untuk kebutuhan mendesak maupun investasi jangka panjang seperti sekolah, rumah sakit, dan pusat pelatihan kerja.
Karena itu, angka 2,5 persen jangan dipahami sebagai “batas aman” moral. Seorang pengusaha dengan aset besar memang sah menunaikan zakat sesuai ketentuan. Namun, angka tersebut sering belum cukup untuk mengubah struktur kemiskinan di sekitarnya.
Sedekah memberi ruang untuk melampaui kepatuhan menuju keberpihakan yang berdampak. Sedekah membangun kapasitas, bukan hanya menutup kebutuhan sesaat.
Pemerintah melalui Menteri Agama Nasaruddin Umar juga mendorong penguatan ekonomi syariah. Gagasan yang berkembang menempatkan zakat sebagai kewajiban dasar (baseline obligation) dan sedekah sebagai instrumen pembangunan (development instrument).
Zakat tetap menjadi fondasi ibadah yang tidak boleh ditinggalkan. Sedekah menjadi ruang ekspansi kebaikan yang lebih progresif dan transformatif.
Angka 2,5 persen bukan batas kemurahan hati. Angka itu hanya pengingat bahwa kewajiban ada. Selebihnya, terbuka ruang luas bagi solidaritas dan pembangunan sosial melalui sedekah.
Tidak ada komentar