Permendagri 6/2026, PNS & PPPK Dicatat Jadi ASN di KTP dan KK. Ilustrasi AI Cuitan.id – Pemerintah resmi menyederhanakan penulisan status pegawai negeri dalam dokumen kependudukan. Melalui Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, kolom pekerjaan di KTP dan Kartu Keluarga (KK) tidak lagi mencantumkan “PNS” atau “PPPK”. Mulai 2026, semua pegawai tercatat sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara).
Aturan ini menyatukan klasifikasi pekerjaan aparatur negara untuk memperkuat integrasi data dan memudahkan pengelolaan basis data kependudukan.
Pegawai PNS maupun PPPK akan tetap memiliki status kepegawaian yang berlaku, termasuk hak, kewajiban, gaji, dan jaminan pensiun. Perubahan hanya berlaku secara administratif dalam dokumen kependudukan.
Warga tidak harus langsung mengganti KTP atau KK. Perubahan akan diterapkan saat pembaruan data, seperti pencetakan ulang KTP, perubahan KK, pindah domisili, atau perpanjangan dokumen.
Langkah ini menjadi bagian reformasi birokrasi untuk menyederhanakan sistem administrasi publik. Pemerintah ingin memastikan data kependudukan lebih seragam, akurat, dan mudah dikelola secara nasional.
Petugas Dukcapil di berbagai daerah sudah mulai mensosialisasikan perubahan ini kepada aparatur negara.
Penyederhanaan ini mempermudah sinkronisasi data antarinstansi dan mendukung sistem pemerintahan berbasis data terpadu. Dengan kolom pekerjaan yang seragam sebagai ASN, dokumen kependudukan menjadi lebih rapi, konsisten, dan terintegrasi.
Kesimpulan: Mulai 2026, kolom pekerjaan di KTP dan KK akan mencantumkan ASN untuk seluruh aparatur negara. Status hukum, hak, dan kewajiban pegawai tetap aman. Perubahan ini fokus pada integrasi dan konsistensi data, bukan sistem kepegawaian. ***
Tidak ada komentar