Ilustrasi guru honorer sedang mengajar di ruang kelas sekolah negeri di daerah. (Pojokbogor.id) Cuitan.id – Dinas Pendidikan Lombok Tengah memastikan 715 guru honorer yang gagal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap di perbolehkan mengajar di sekolah negeri maupun swasta.
Langkah ini di ambil untuk menjaga kelancaran proses belajar mengajar, terutama di wilayah yang masih kekurangan tenaga pendidik.
Meski bukan ASN atau PPPK, para guru tetap menerima gaji dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Dana BOS berasal dari pemerintah pusat dan di peruntukkan bagi operasional sekolah, termasuk pembayaran honor guru non-ASN, sesuai petunjuk teknis penggunaan dana.
Sekolah dapat membayar honor guru honorer jika memenuhi kriteria, tercatat di Dapodik, dan memiliki beban mengajar sesuai ketentuan. Kebijakan ini mencegah kekosongan guru di sekolah, khususnya di daerah pelosok Lombok Tengah, dan menjaga stabilitas pembelajaran sembari menunggu seleksi PPPK berikutnya. ***
Tidak ada komentar