Cuitan.id – Menjelang waktu berbuka, banyak orang harus memastikan rasa masakan tetap pas. Namun, muncul pertanyaan: apakah mencicipi makanan bisa membatalkan puasa?
Pertanyaan ini sering muncul setiap Ramadhan. Umat Islam ingin menjaga keabsahan puasa, tetapi juga perlu memastikan hidangan berbuka memiliki cita rasa yang tepat.
Prinsip Puasa dalam Islam
Puasa Ramadhan bertujuan membentuk ketakwaan. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 183 agar orang beriman menjalankan puasa untuk meraih ketakwaan.
Puasa tidak hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga melatih kehati-hatian dalam setiap tindakan, termasuk saat berinteraksi dengan makanan.
Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa
Mayoritas ulama membolehkan mencicipi makanan selama tidak menelan dan ada kebutuhan.
Dalam buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita karya Abdul Syukur Al-Azizi, ulama menjelaskan bahwa seseorang boleh menyentuhkan makanan ke ujung lidah tanpa menelannya.
Riwayat dari Ibnu Abbas RA menyebutkan bahwa orang berpuasa boleh mencicipi cuka atau makanan lain selama tidak sampai ke kerongkongan.
Pandangan serupa datang dari Ibnu Taimiyah. Ia menilai mencicipi makanan tanpa kebutuhan hukumnya makruh, tetapi tidak membatalkan puasa. Jika ada kebutuhan, seperti memastikan rasa masakan, maka tindakan tersebut diperbolehkan.
Pendapat ini juga ditegaskan oleh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj Syarah Minhaj. Ia menilai kemakruhan muncul karena kekhawatiran makanan masuk ke tenggorokan.
Kondisi yang Diperbolehkan
Abdullah bin Hijazi Asy-Syarqawi menjelaskan bahwa kemakruhan berlaku jika tidak ada kebutuhan.
Ia mengutip pendapat Imam Az-Ziyadi yang membolehkan orang tua mencicipi atau mengunyahkan makanan untuk anak kecil tanpa hukum makruh. Faktor kebutuhan menjadi pembeda utama.
Cara Aman Mencicipi Makanan Saat Puasa
Agar tidak membatalkan puasa, perhatikan langkah berikut:
-
Tempelkan makanan hanya di ujung lidah.
-
Cicipi sekadar mengetahui rasa.
-
Jangan menelan sedikit pun.
-
Segera keluarkan dan ludahkan.
-
Berkumur setelahnya agar tidak ada sisa makanan.
Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin dalam Fatawa Ash-Shiyam menegaskan syarat tersebut.
Imam an-Nawawi juga menekankan bahwa orang berpuasa harus mencegah sesuatu masuk ke rongga tubuh secara sengaja.
Risiko Jika Tertelan
Jika seseorang sengaja menelan makanan yang dicicipi, puasanya batal. Karena itu, umat Islam perlu berhati-hati dan tidak berlebihan saat mencicipi.
Sebagian ulama juga menganjurkan sikap wara’, yakni meninggalkan hal yang berisiko jika tidak ada kebutuhan mendesak.
Mencicipi makanan saat puasa tidak otomatis membatalkan puasa. Mayoritas ulama membolehkan jika ada kebutuhan dan tidak sampai tertelan. Namun, tanpa kebutuhan, hukumnya makruh.
Umat Islam sebaiknya mencicipi secukupnya, tidak menelan, lalu segera berkumur. Dengan cara ini, ibadah puasa tetap terjaga dan hati lebih tenang selama Ramadhan. ***


Tidak ada komentar