JAKARTA, Cuitan.id – Pemerintah resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Dalam aturan tersebut, total jam kerja ASN selama Ramadan ditetapkan menjadi 32 jam 30 menit per minggu, di luar waktu istirahat. Durasi ini lebih singkat lima jam dibandingkan hari kerja normal yang mencapai 37 jam 30 menit per minggu.
Kebijakan berlaku secara nasional dan menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.
Jam Masuk ASN Selama Ramadan 2026
Selama Ramadan, jam masuk kerja ASN mengalami penyesuaian:
Penyesuaian ini bertujuan memberikan kelonggaran bagi ASN yang menjalankan sahur dan ibadah Subuh. Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa disiplin dan standar pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama.
ASN tetap wajib memenuhi total jam kerja mingguan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Ketentuan Waktu Istirahat
Selain jam masuk, durasi istirahat juga disesuaikan selama Ramadan:
Sebagai perbandingan, pada hari normal waktu istirahat mencapai 90 menit di hari Jumat dan 60 menit pada hari kerja biasa. Penyesuaian ini di lakukan agar komposisi jam kerja tetap proporsional meskipun total durasi mingguan lebih singkat.
Kinerja ASN Tetap Jadi Ukuran
Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja tidak mengurangi tanggung jawab ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kinerja tetap di hitung secara penuh selama Ramadan.
Bahkan, apabila terdapat pegawai yang bekerja melebihi ketentuan jam kerja, kelebihan waktu tersebut dapat di perhitungkan sebagai nilai tambah kinerja.
Ketentuan ini penting terutama bagi unit layanan publik yang bersifat vital, seperti sektor kesehatan, perizinan, dan administrasi kependudukan.
Tantangan Menjaga Kualitas Pelayanan Publik
Setiap Ramadan, isu yang kerap muncul adalah potensi penurunan kualitas layanan publik. Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah daerah di minta memperkuat pengawasan internal guna mencegah keterlambatan pelayanan atau praktik “jam karet”.
Ramadan di harapkan menjadi momentum memperkuat etos kerja berbasis integritas dan profesionalisme. Sejumlah instansi bahkan mulai menerapkan evaluasi harian untuk memastikan kehadiran dan produktivitas ASN tetap terjaga.
Ujian Profesionalisme Aparatur
Penyesuaian jam kerja mencerminkan kebijakan yang adaptif terhadap kebutuhan ibadah masyarakat. Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi ujian profesionalisme aparatur negara setiap tahunnya.
Harapan masyarakat tetap sama: meski jam kerja lebih singkat, pelayanan publik harus tetap optimal, cepat, dan responsif.
Ramadan bukan alasan untuk menurunkan standar pelayanan, melainkan kesempatan menunjukkan kedewasaan birokrasi dalam melayani masyarakat secara maksimal. ***
Tidak ada komentar