346 Lokasi Disiapkan Jadi Lokasi Pidana Kerja Sosial di Jambi

waktu baca 2 menit
Selasa, 17 Feb 2026 09:30 5 admincuitan

JAKARTA, Cuitan.id – Kota Jambi resmi di tetapkan sebagai pilot project nasional pelaksanaan pidana kerja sosial oleh Direktorat Jenderal Permasyarakatan melalui Kantor Wilayah Jambi. Sebanyak 346 lokasi telah di siapkan sebagai tempat eksekusi hukuman kerja sosial.

Kepala Kanwil Ditjen Permasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menyatakan bahwa penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menjadi tonggak penting perubahan sistem pemidanaan di Indonesia.

Menurutnya, KUHP terbaru membawa paradigma penegakan hukum yang lebih berkeadilan, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta memberi manfaat langsung kepada masyarakat.

Penguatan Pidana Non-Penjara

Salah satu perubahan mendasar dalam KUHP baru adalah penguatan pidana non-pemenjaraan, termasuk pidana kerja sosial. Pendekatan ini berorientasi pada reintegrasi sosial, di mana terpidana tetap bertanggung jawab kepada masyarakat melalui pekerjaan sosial yang bermanfaat.

“Pidana kerja sosial menjadi sarana pembinaan sekaligus pemulihan hubungan sosial,” ujar Irwan, Jumat (13/2/2026).

346 Lokasi Di siapkan di Kota Jambi

Sebagai langkah konkret, Kanwil Ditjen Permasyarakatan Jambi telah menandatangani nota kesepahaman dengan Pemerintah Kota Jambi. Total 346 lokasi di siapkan untuk pelaksanaan pidana kerja sosial, meliputi:

  • 79 masjid

  • 162 sekolah dasar

  • 25 sekolah menengah pertama

  • 3 instansi pemerintah

  • 11 kantor kecamatan

  • 66 kantor kelurahan

Penetapan ini menjadikan Kota Jambi sebagai wilayah percontohan nasional dalam implementasi pidana kerja sosial sesuai KUHP dan KUHAP baru.

Mekanisme dan Pengawasan Ketat

Irwan menegaskan bahwa kriteria pidana kerja sosial telah di atur dalam KUHP. Penjatuhan hukuman tetap melalui proses persidangan di pengadilan negeri.

Hakim akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk latar belakang pelaku dan jenis tindak pidana yang memenuhi syarat untuk pidana kerja sosial. Putusan pengadilan akan menentukan jumlah jam kerja per hari serta durasi pelaksanaan hukuman.

Setelah di putuskan, jaksa bertindak sebagai pengawas pelaksanaan. Sementara itu, program kerja sosial akan di susun oleh Balai Permasyarakatan (Bapas) dengan pendampingan pembimbing kemasyarakatan.

Akan Di evaluasi Secara Berkala

Penunjukan Kota Jambi sebagai percontohan nasional merupakan hasil koordinasi lintas instansi dan komitmen berbagai pihak. Mengingat kebijakan ini tergolong baru, evaluasi akan di lakukan secara berkala guna memastikan efektivitas dan perbaikan berkelanjutan.

Program ini di harapkan menjadi model reformasi pemidanaan modern di Indonesia yang lebih humanis, berkeadilan, serta memberi dampak positif bagi masyarakat. ***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA