Plt Kadisdik Provinsi Jambi M Umar MY (Foto: Istimewa) JAMBI, Cuitan.id – Dinas Pendidikan Provinsi Jambi resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penyesuaian kegiatan belajar mengajar selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini bertujuan menjaga kualitas pembelajaran sekaligus memberikan ruang bagi peserta didik untuk menjalankan ibadah dengan nyaman dan khusyuk.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, M. Umar, menyampaikan bahwa surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala SMA, SMK, dan SLB se-Provinsi Jambi sebagai pedoman pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Menteri Agama RI, serta Menteri Dalam Negeri RI, serta mengacu pada Keputusan Gubernur Jambi tentang Pedoman Umum Kalender Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2025/2026.
Dalam SE tersebut di jelaskan bahwa pada 18–21 Februari 2026, kegiatan pembelajaran di laksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah.
Sekolah di imbau untuk tidak membebani siswa dengan tugas berlebihan, terutama yang memerlukan biaya tambahan besar atau penggunaan gawai dan internet secara intensif.
Selanjutnya, pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026, kegiatan belajar mengajar kembali di laksanakan secara tatap muka di satuan pendidikan masing-masing.
Selama Ramadan, pembelajaran di arahkan pada penguatan iman dan takwa, pembentukan akhlak mulia, kepemimpinan, serta kegiatan sosial yang membangun karakter siswa.
Bagi siswa Muslim, sekolah di anjurkan mengisi kegiatan dengan tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan aktivitas lain yang mendukung peningkatan keimanan. Sementara itu, siswa non-Muslim di anjurkan mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Dalam pembelajaran tatap muka, sekolah di minta menyesuaikan aktivitas dengan mengurangi kegiatan fisik berat seperti pada mata pelajaran PJOK dan kepanduan.
Guru juga di dorong melakukan asesmen formatif guna memantau perkembangan belajar siswa, termasuk memberikan perhatian khusus kepada anak berkebutuhan khusus dan siswa yang berpotensi mengalami ketertinggalan.
Selama masa libur, satuan pendidikan di minta menjaga keamanan aset daerah seperti laboratorium, perangkat TIK, perpustakaan, serta sarana dan prasarana lainnya melalui pengaturan petugas piket dan koordinasi dengan pihak terkait.
Sekolah juga di wajibkan menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua atau wali murid untuk menyampaikan informasi atau laporan terkait keselamatan dan perlindungan siswa.
Dinas Pendidikan menekankan pentingnya koordinasi antara sekolah, orang tua, dan masyarakat agar kebijakan ini berjalan optimal. Dengan sinergi tersebut, proses pendidikan diharapkan tetap berkualitas sekaligus membentuk karakter religius peserta didik selama Ramadan. ***
Tidak ada komentar