Wacana PPPK Jadi PNS: Pro-Kontra & Sikap Pemerintah

waktu baca 3 menit
Senin, 16 Feb 2026 11:30 4 admincuitan

JAKARTA, Cuitan.id – Perdebatan soal wacana pengalihan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tanpa tes terus memanas. Di media sosial, isu ini memicu pro dan kontra. Bagaimana sikap pemerintah?

Wacana ini muncul setelah sejumlah anggota Komisi II DPR mendukung aspirasi PPPK. Dalam rapat dengar pendapat pada 24 September 2025, perwakilan PPPK Kabupaten Bogor meminta agar pengalihan status ini dimasukkan dalam revisi UU Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf, menyatakan siap membahasnya.

Dukungan juga datang dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Anggota Komisi II DPR, Ali Ahmad, menilai alih status PPPK menjadi PNS wajar karena memberi kesempatan jenjang karier lebih luas, termasuk hak pensiun dan tunjangan kesejahteraan yang tidak dimiliki PPPK.

Namun, penolakan muncul lewat petisi daring di Change.org berjudul “Tolak Pengalihan PPPK Menjadi PNS di Indonesia” yang diluncurkan gerakan Berjuang untuk Meritokrasi pada 16 Oktober 2025. Hingga 4 November 2025, lebih dari 10.000 orang menandatangani petisi tersebut. Mereka menilai pengalihan status tanpa tes mencederai prinsip meritokrasi dan berpotensi membebani anggaran negara.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menegaskan pemerintah belum membahas formal soal pengangkatan PPPK menjadi PNS. Menurutnya, setiap perubahan kebijakan ASN harus dikaji dari aspek hukum, tata kelola, dan implikasi fiskal.

Rini menekankan, fokus pemerintah bukan sekadar menyamakan status ASN, melainkan memastikan kesejahteraan berkelanjutan berbasis kinerja. “Kebijakan terkait status ASN harus dirancang hati-hati dan berdasarkan kajian mendalam,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah menata ulang sistem penghargaan ASN berbasis kinerja. Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, penghargaan mencakup tujuh aspek kesejahteraan, dari penghasilan, tunjangan, jaminan sosial, hingga pengembangan diri, semuanya diberikan berdasarkan prestasi, bukan otomatis.

Rini menekankan bahwa PNS dan PPPK sama-sama memiliki hak dan perlindungan, tetapi mekanisme pengangkatannya berbeda. PNS direkrut melalui seleksi ketat, sedangkan PPPK untuk fungsi tertentu dalam jangka waktu terbatas. Fokus pemerintah tetap pada peningkatan profesionalisme, kompetensi, dan kesejahteraan berbasis kinerja.

Di sisi lain, pemerintah tengah menata ulang komposisi ASN agar sesuai kebutuhan pembangunan nasional. Rini memastikan ini bukan moratorium, tetapi realignment ASN, agar birokrasi ramping, adaptif, dan efektif. Prioritas rekrutmen difokuskan pada sektor strategis seperti pangan, energi, kesehatan, pendidikan, teknologi, dan layanan publik.

Guru Besar Administrasi Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Agus Pramusinto, menekankan pentingnya seleksi transparan. Ia menyoroti perubahan konsep PPPK yang kini digunakan untuk menampung tenaga honorer dengan gaji standar dan tanpa pensiun, berbeda dengan tujuan awal.

Perdebatan alih status PPPK menjadi PNS bukan sekadar administratif, tetapi juga mencerminkan tarik-menarik antara meritokrasi dan kesejahteraan pegawai. Pemerintah ditantang menjaga keseimbangan antara keadilan bagi pegawai dan keberlanjutan fiskal negara. ***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA