Pajak Mobil Rolls-Royce di Indonesia 2026, Berapa Biayanya?

waktu baca 3 menit
Senin, 16 Feb 2026 17:00 2 admincuitan

JAKARTA, Cuitan.id – Pajak mobil Rolls-Royce di Indonesia menjadi salah satu topik yang banyak dicari pecinta otomotif premium. Selain harga unitnya yang mencapai miliaran rupiah, pajak tahunan kendaraan ultra-mewah ini juga tergolong sangat tinggi.

Sebagai merek otomotif asal Inggris, Rolls-Royce Motor Cars dikenal dengan kemewahan, eksklusivitas, serta mesin berkapasitas besar. Namun, di Indonesia, kepemilikan mobil mewah ini membawa konsekuensi berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah per tahun.

Besaran pajak sangat bergantung pada tipe kendaraan, tahun produksi, nilai jual kendaraan bermotor (NJKB), serta wilayah registrasi.

Kisaran Pajak Rolls-Royce di Indonesia

Pajak mobil Rolls-Royce berada di kisaran puluhan hingga ratusan juta rupiah per tahun.

  • Rolls-Royce Phantom tahun 2022 dengan estimasi nilai jual sekitar Rp10,1 miliar di wilayah DKI Jakarta, pajak tahunannya dapat mencapai sekitar Rp414 juta (PKB saja, belum termasuk SWDKLLJ dan biaya administrasi).

  • Rolls-Royce Ghost memiliki kisaran pajak sekitar Rp100–Rp150 juta per tahun, tergantung tahun produksi.

  • Rolls-Royce Cullinan sebagai SUV ultra-mewah, pajaknya rata-rata berada di kisaran Rp70–Rp140 juta per tahun.

Semakin tinggi nilai kendaraan, semakin besar pula nominal PKB yang harus dibayarkan setiap tahun.

Faktor yang Mempengaruhi Besaran Pajak Rolls-Royce

1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)

NJKB menjadi dasar utama penghitungan pajak. Karena Rolls-Royce dibanderol miliaran rupiah, otomatis nilai pajaknya pun tinggi.

2. Kapasitas Mesin

Sebagian besar model Rolls-Royce menggunakan mesin di atas 6.000 cc. Kapasitas besar ini masuk kategori kendaraan mewah sehingga tarif pajaknya lebih tinggi dibanding mobil bermesin kecil.

3. Wilayah Pendaftaran

Di DKI Jakarta berlaku pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya yang bisa mencapai hingga 10% dari nilai jual kendaraan. Artinya, pemilik lebih dari satu mobil atas nama yang sama akan membayar pajak lebih besar.

4. Usia Kendaraan

Mobil berusia lebih dari lima tahun biasanya mengalami depresiasi nilai jual, sehingga pajaknya bisa sedikit menurun. Namun, untuk Rolls-Royce, penurunan ini sering tidak terlalu signifikan karena nilai prestise dan kolektibilitasnya tetap tinggi.

Pajak Progresif Jadi Beban Tambahan

Bagi kolektor atau pengusaha yang memiliki beberapa kendaraan, pajak progresif menjadi faktor penting. Semakin banyak kendaraan terdaftar atas satu nama, semakin tinggi persentase pajak yang dikenakan. Hal ini membuat total biaya kepemilikan Rolls-Royce jauh lebih besar dari harga beli awal.

Total Biaya Kepemilikan Rolls-Royce

Selain pajak tahunan, pemilik juga perlu memperhitungkan:

  • Asuransi kendaraan premium

  • Biaya servis dan perawatan berkala

  • Suku cadang impor

  • Biaya administrasi tahunan

Dengan berbagai komponen tersebut, total cost of ownership mobil ultra-mewah ini bisa mencapai angka yang sangat besar setiap tahun.

Memiliki Rolls-Royce di Indonesia bukan hanya soal kemewahan dan gengsi, tetapi juga kesiapan finansial jangka panjang. Pajak tahunan yang dapat menembus ratusan juta rupiah menjadi bukti bahwa kendaraan ultra-luxury hadir dengan konsekuensi biaya yang sepadan dengan eksklusivitasnya.

Bagi calon pemilik, memahami struktur pajak dan biaya tambahan sejak awal sangat penting agar tidak terkejut dengan beban finansial tahunan yang menyertainya. ***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA