Guru Honorer Gugat Program MBG ke MK, Soroti Dugaan Pangkas Anggaran Pendidikan

waktu baca 2 menit
Minggu, 15 Feb 2026 23:00 4 admincuitan

JAKARTA, Cuitan.id – Seorang guru honorer mengajukan gugatan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan dampak kebijakan terhadap alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2026.

Reza Sudrajat, anggota Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Karawang, mengajukan uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang APBN 2026. Ia menilai terdapat persoalan dalam penghitungan anggaran pendidikan yang di kaitkan dengan program MBG.

Soroti Ketentuan Anggaran 20 Persen Pendidikan

Dalam permohonannya, Reza merujuk pada amanat Pasal 31 Ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur kewajiban alokasi minimal 20 persen anggaran negara untuk pendidikan.

Menurutnya, dari total anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun pada APBN 2026, sekitar Rp 268 triliun di alokasikan untuk program MBG. P2G berpendapat, jika komponen tersebut di keluarkan dari fungsi pendidikan, maka porsi anggaran pendidikan murni di nilai tidak mencapai 20 persen sebagaimana amanat konstitusi.

Reza menyampaikan bahwa pihaknya mempertanyakan klasifikasi MBG sebagai bagian dari pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Ia berpendapat program tersebut lebih tepat di tempatkan dalam ranah bantuan sosial atau kesehatan.

Dampak pada Guru PPPK Paruh Waktu

Selain isu konstitusional, gugatan ini juga menyoroti kondisi kesejahteraan guru, khususnya guru PPPK Paruh Waktu. P2G menyatakan terdapat sejumlah laporan mengenai rendahnya honor yang di terima guru di beberapa daerah.

Kabid Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, menyebut bahwa sebagian guru PPPK Paruh Waktu menerima penghasilan di bawah standar upah minimum daerah. Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam kebijakan penganggaran pendidikan.

Beberapa daerah di sebut mengalami keterbatasan fiskal sehingga berdampak pada besaran honor guru. P2G menyatakan hal ini berkaitan dengan mekanisme transfer anggaran pusat ke daerah dalam struktur APBN 2026.

P2G Tegaskan Tidak Menolak Program

P2G menegaskan bahwa pihaknya tidak secara langsung menolak program MBG. Namun, mereka meminta agar pelaksanaannya tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas, ketepatan sasaran, serta tidak mengurangi alokasi anggaran yang berdampak pada peningkatan kualitas dan kesejahteraan tenaga pendidik.

Sidang perdana perkara ini telah di gelar pada Kamis, 12 Februari 2026, dengan majelis hakim yang di pimpin Ketua MK, Suhartoyo. Proses persidangan selanjutnya akan menentukan apakah permohonan uji materiil tersebut dapat di terima dan di lanjutkan ke tahap pemeriksaan substansi.

Perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kebijakan sosial nasional sekaligus pemenuhan hak konstitusional di sektor pendidikan. ***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA