Jam Kerja ASN Selama Ramadan Resmi Disesuaikan, Ini Rincian Lengkapnya

waktu baca 2 menit
Minggu, 15 Feb 2026 16:30 5 admincuitan

JAKARTA, Cuitan.id – Pemerintah resmi menetapkan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur hari dan jam kerja instansi pemerintah serta pegawai ASN, baik PNS maupun PPPK.

Penyesuaian dilakukan untuk menjaga produktivitas layanan publik sekaligus memberikan kesempatan bagi pegawai menjalankan ibadah puasa secara optimal.

Total Jam Kerja Berkurang Selama Ramadan

Selama Ramadan, total jam kerja efektif ASN ditetapkan menjadi 32 jam 30 menit per minggu, di luar waktu istirahat.

Jumlah tersebut lebih rendah di bandingkan hari kerja normal yang mencapai 37 jam 30 menit per minggu. Pengurangan jam kerja ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap kondisi fisik pegawai yang menjalankan ibadah puasa, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Rincian Jam Masuk dan Pulang Kantor

Penyesuaian juga berlaku pada jam masuk dan pulang kantor:

  • Senin–Kamis:
    Masuk pukul 08.00 dan pulang sekitar pukul 15.00–15.30 (menyesuaikan kebijakan instansi).
    Waktu istirahat sekitar pukul 12.00–12.30.

  • Jumat:
    Masuk pukul 08.00 dan pulang sekitar pukul 15.30.

Skema tersebut di susun agar total jam kerja mingguan tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Instansi Pelayanan Publik Bisa Atur Skema Khusus

Bagi instansi yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, dan unit pelayanan vital lainnya, pengaturan jam kerja dapat di sesuaikan.

Penyesuaian tersebut di lakukan berdasarkan pertimbangan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui pejabat pembina kepegawaian di masing-masing instansi. Tujuannya agar pelayanan publik tetap berjalan optimal selama Ramadan.

Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kewajiban pelayanan publik dan kebutuhan ibadah pegawai selama bulan suci Ramadan, tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat. ***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA