BKN Bersihkan Data Honorer, PPPK Paruh Waktu Resmi Dihapus

waktu baca 3 menit
Minggu, 15 Feb 2026 07:30 7 admincuitan

JAKARTA, Cuitan.id – Pemerintah resmi menghapus skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi birokrasi untuk memperkuat profesionalisme aparatur negara.

Melalui revisi UU ASN, pemerintah kini hanya membuka peluang pengangkatan PPPK dengan status penuh waktu. Namun, terdapat syarat tegas: calon pegawai harus bersedia ditempatkan atau dimutasi sesuai kebutuhan instansi di seluruh Indonesia.

Menteri pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan kebijakan ini bertujuan menciptakan standar pelayanan publik yang merata di seluruh daerah. Pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi perbedaan kualitas layanan akibat status kepegawaian paruh waktu.

Honorer Dihadapkan pada Syarat Mutasi

Syarat mutasi menjadi perhatian utama para tenaga honorer. Selama ini, banyak honorer bekerja di wilayah domisili masing-masing. Dengan aturan baru, mereka yang ingin menjadi PPPK penuh waktu harus siap ditempatkan di daerah lain, termasuk wilayah 3T (tertinggal, terluar, terdepan).

Pemerintah menilai distribusi pegawai saat ini belum merata. Sejumlah daerah mengalami kelebihan pegawai, sementara wilayah lain masih kekurangan tenaga pelayanan publik.

Kebijakan ini di harapkan mampu mendorong mobilitas aparatur sehingga kebutuhan tenaga kerja dapat terpenuhi secara nasional.

Verifikasi Data Honorer Diperketat

Seiring perubahan regulasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama pemerintah daerah melakukan verifikasi dan pembersihan data honorer secara menyeluruh.

Pendataan di prioritaskan bagi honorer kategori tertentu, termasuk mereka yang telah lama mengabdi. Langkah ini di lakukan untuk mencegah manipulasi data dan potensi penyimpangan dalam proses seleksi.

Selain itu, seleksi PPPK kini di perketat. Peserta wajib mengikuti asesmen kompetensi dasar dan kompetensi bidang dengan standar kelulusan lebih tinggi guna memastikan kualitas aparatur.

Dampak pada Anggaran Daerah

Penghapusan PPPK paruh waktu juga berdampak pada fiskal daerah. PPPK penuh waktu berhak menerima gaji dan tunjangan penuh, sehingga pemerintah daerah harus menyesuaikan perencanaan APBD.

Sebelumnya, beberapa daerah memanfaatkan skema paruh waktu untuk memenuhi kebutuhan pegawai tanpa membebani anggaran besar. Kini, pengangkatan PPPK penuh waktu menjadi tanggung jawab daerah, kecuali sektor tertentu yang masih dapat memperoleh dukungan pemerintah pusat.

Nasib PPPK Paruh Waktu yang Masih Aktif

Bagi PPPK paruh waktu yang masih terikat kontrak, pemerintah menyiapkan mekanisme transisi. Mereka dapat mengikuti seleksi untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu jika memenuhi persyaratan.

Namun, apabila tidak lolos seleksi atau menolak mutasi, kontrak akan berakhir sesuai masa perjanjian dan tidak dapat di perpanjang.

Kebijakan ini menandai berakhirnya skema kerja fleksibel dalam birokrasi serta mendorong percepatan profesionalisasi aparatur sipil negara. Pemerintah berharap langkah ini mampu mengakhiri persoalan honorer berkepanjangan dan menciptakan sistem kepegawaian yang lebih terstruktur serta merata di seluruh Indonesia. ***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA