JAKARTA, Cuitan.id – Pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) kembali menjadi perhatian publik. Pemerintah bersama DPR RI tengah mengkaji perubahan regulasi yang berpotensi mengubah struktur kepegawaian ASN secara signifikan.
Dalam draf revisi yang tengah dibahas, skema PPPK Paruh Waktu disebut tidak lagi masuk dalam struktur ASN ke depan. Sistem kepegawaian dirancang lebih sederhana dan terstruktur guna memperkuat kepastian hukum bagi aparatur negara.
Skema ASN Disederhanakan
Revisi UU ASN mengarah pada penyederhanaan status kepegawaian. Jika sebelumnya terdapat beberapa skema, ke depan struktur ASN hanya terdiri dari dua kategori utama:
Dengan skema baru ini, PPPK paruh waktu di proyeksikan tidak lagi di akui dalam sistem ASN. Langkah tersebut di sebut sebagai upaya pemerintah menciptakan birokrasi yang lebih profesional, efisien, dan transparan.
Peluang Konversi ke PPPK Penuh Waktu
Meski skema paruh waktu berpotensi dihapus, pemerintah dan DPR membuka peluang alih status menjadi PPPK penuh waktu. Proses konversi ini nantinya akan mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain:
-
Kinerja pegawai
-
Kebutuhan instansi
-
Ketersediaan anggaran
Tenaga dengan beban kerja rutin seperti guru, tenaga administrasi, dan teknisi operasional di perkirakan menjadi prioritas dalam proses penyesuaian status.
Dengan status penuh waktu, pegawai akan memperoleh kepastian kerja, hak administratif yang lebih jelas, serta stabilitas jangka panjang di bandingkan skema paruh waktu.
DPR Tekankan Kepastian dan Keadilan
Pembahasan revisi UU ASN juga menekankan aspek kesetaraan dan kepastian karier bagi seluruh ASN. Dalam Forum Legislasi di Gedung Nusantara I DPR RI pada 14 Oktober 2025, anggota DPR RI, Reni Astuti, menyatakan bahwa revisi UU ASN harus memberikan solusi terbaik bagi pegawai pemerintah, termasuk PPPK.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perubahan regulasi bukan sekadar penghapusan skema, melainkan bagian dari upaya membangun sistem kepegawaian yang lebih adil dan profesional.
Dampak bagi PPPK Paruh Waktu
Hingga saat ini, revisi UU ASN masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah dan DPR masih menampung berbagai aspirasi, termasuk dari tenaga honorer dan PPPK yang telah lama mengabdi.
Jika kebijakan konversi di terapkan, pegawai dengan rekam jejak kinerja baik memiliki peluang besar memperoleh status PPPK penuh waktu yang lebih stabil dan setara.
Menuju Sistem ASN Berbasis Meritokrasi
Revisi UU ASN juga di arahkan untuk memperkuat sistem merit dalam birokrasi. Ke depan, jenjang karier dan kesejahteraan ASN akan lebih di tentukan oleh kompetensi, kinerja, serta kebutuhan organisasi.
Dengan penyederhanaan status menjadi PNS dan PPPK penuh waktu, di harapkan tidak lagi terjadi ketidakjelasan terkait hak administratif, penggajian, maupun jaminan sosial.
Publik kini menantikan kepastian final hasil pembahasan revisi UU ASN yang akan menentukan arah kebijakan kepegawaian nasional ke depan. ***
Tidak ada komentar