Pandji Pragiwaksono Jalani Sidang Adat Toraja, Dikenai Sanksi Pemotongan Hewan

waktu baca 2 menit
Kamis, 12 Feb 2026 00:01 12 admincuitan

JAKARTA, Cuitan.idKomika Pandji Pragiwaksono menjalani sidang adat Toraja terkait materi stand-up comedy yang sebelumnya menuai perbincangan publik. Sidang tersebut digelar di Tongkonan Layuk Kaero, Desa Lembung Kaero, Kecamatan Sangalla, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Selasa (10/2/2026).

Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, menyampaikan bahwa sidang adat berlangsung dengan lancar dan penuh musyawarah. Dalam keputusan sementara, Pandji dikenai sanksi adat berupa pemotongan satu ekor babi dan lima ekor ayam. Proses adat dijadwalkan berlanjut pada hari berikutnya untuk pelaksanaan sanksi tersebut.

Sebanyak 32 pimpinan Tongkonan Adat Toraja hadir dalam pertemuan tersebut. Agenda sidang membahas substansi materi komedi yang dipersoalkan serta klarifikasi dari pihak Pandji.

“Dalam sidang tadi, masing-masing pihak telah menyampaikan permohonan maaf, baik dari Pandji maupun pimpinan adat Toraja,” ujar Haris.

Berawal dari Materi Stand-Up “Mesakke Bangsaku”

Sidang adat ini merupakan tindak lanjut dari materi stand-up comedy Pandji bertajuk “Mesakke Bangsaku” yang dibawakan pada 2013. Potongan video yang kembali beredar di media sosial memicu diskusi publik karena dinilai menyinggung adat dan tradisi masyarakat Toraja, khususnya terkait upacara Rambu Solo’.

Dalam video tersebut, Pandji membahas fenomena sosial terkait pelaksanaan upacara adat yang memerlukan biaya besar. Sebagian pihak menilai penyampaian materi tersebut kurang sensitif terhadap nilai budaya setempat.

Menanggapi polemik yang berkembang, Pandji telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui akun Instagram pribadinya pada 4 November 2025. Ia menyatakan tidak memiliki niat merendahkan budaya mana pun serta siap mengikuti proses hukum maupun adat yang berlaku.

Laporan ke Aparat Penegak Hukum

Di luar proses adat, sebelumnya terdapat laporan yang diajukan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, menurut kuasa hukum, laporan tersebut tidak menjadi pokok pembahasan dalam sidang adat yang digelar di Tana Toraja.

Proses sidang adat sendiri menitikberatkan pada penyelesaian secara kekeluargaan dan penghormatan terhadap nilai budaya lokal.

Perkembangan selanjutnya dari proses ini masih akan dipantau, termasuk tindak lanjut dari sisi hukum nasional maupun penyelesaian adat yang telah disepakati bersama. ***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA