Diduga Suplai Solar Subsidi ke PETI, 7 Warga Diamankan Polda Jambi

waktu baca 2 menit
Senin, 9 Feb 2026 21:00 185 admincuitan

JAMBI, Cuitan.idDirektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang diduga akan digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 9 Februari 2026, dipimpin oleh Kepala Bidang Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko.

Erlan menjelaskan, penindakan dilakukan setelah petugas menghentikan empat unit kendaraan yang diduga mengangkut solar subsidi tanpa izin pada Kamis, 5 Februari 2026. Dari hasil pemeriksaan awal terhadap sopir dan kernet, diketahui BBM subsidi tersebut berasal dari Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.

“Solar subsidi itu rencananya dibawa menuju Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin, dan diduga akan diperjualbelikan kembali untuk mendukung aktivitas penambangan emas tanpa izin,” ujar Erlan.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial AS (25), A (18), RW (25), SS (29), SA (30), MFS (25), dan SA (25). Enam orang di antaranya merupakan warga Kota Sungai Penuh, sementara satu orang lainnya berasal dari Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit mobil jenis Mitsubishi Colt L300 dan Daihatsu Grand Max. Tak hanya itu, turut disita ratusan jerigen berkapasitas 35 liter berisi solar subsidi, dua tedmon berkapasitas 1.000 liter, serta tiga drum berkapasitas 220 liter yang juga berisi BBM subsidi.

Para terduga pelaku dijerat dengan ketentuan pidana terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp500 juta.

Polda Jambi menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi karena dinilai merugikan negara dan masyarakat. Penanganan perkara masih berlanjut, dan polisi membuka kemungkinan pengembangan kasus untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi solar subsidi tersebut. ***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA