Konferensi pers di kantor Kejari Sungai Penuh. ist SUNGAI PENUH, Cuitan.id – Penanganan dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh memasuki tahap penting. Kejaksaan Negeri Sungai Penuh secara resmi meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, setelah ditemukan indikasi awal pelanggaran hukum.
Keputusan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Sungai Penuh, Jumat (6/2/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto, didampingi Kasi Intelijen Moehargung dan Kasi Pidana Khusus Yogi Purnomo.
Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, menjelaskan bahwa proses pengumpulan bahan keterangan telah dilakukan sejak tahun 2025. Tim penyidik melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak, memeriksa dokumen, serta menganalisis alur penggunaan anggaran operasional Damkar untuk periode 2022 hingga 2024.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, perkara ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Yogi.
Menurutnya, anggaran operasional Damkar mencakup berbagai pos belanja strategis yang berkaitan langsung dengan kesiapsiagaan layanan darurat. Namun, dalam pelaksanaannya, sebagian realisasi anggaran diduga tidak sesuai dengan peruntukan.
Penyidik juga menemukan indikasi laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak mencerminkan kegiatan sebenarnya di lapangan. Dugaan penggunaan dokumen yang tidak sesuai fakta menjadi salah satu fokus pendalaman perkara.
“Indikasi SPJ yang tidak sesuai dengan kegiatan riil menjadi perhatian kami. Selain itu, masih terdapat beberapa pos kegiatan lain yang sedang kami dalami,” tambah Yogi.
Sementara itu, Kajari Sungai Penuh Robi Harianto menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara menyeluruh dan profesional. Kejaksaan berkomitmen menelusuri aliran anggaran serta mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Unsur dugaan perbuatan melawan hukum sudah terlihat. Fokus kami selanjutnya adalah mengungkap pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Robi.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat Damkar Kota Sungai Penuh memiliki peran vital dalam penanganan kebakaran dan kondisi darurat lainnya. Dugaan penyimpangan anggaran dinilai berpotensi berdampak terhadap kualitas layanan kepada masyarakat.
Kejaksaan Negeri Sungai Penuh memastikan seluruh proses penyidikan akan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan. ***
Tidak ada komentar