Sepasang Kekasih di Kerinci Dibekuk Curi Motor

waktu baca 2 menit
Jumat, 23 Jan 2026 05:30 47 admincuitan

KERINCI, Cuitan.id – Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan sepasang kekasih di Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, Jambi, pada Januari 2026.

Kasus ini terungkap setelah polisi menindaklanjuti laporan korban, Hasna Yanti, yang kehilangan sepeda motornya di pinggir jalan Desa Pelayang. Tim Satreskrim Polres Kerinci melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV dan keterangan saksi.

Pelaku pertama yang diamankan adalah NH (49), seorang janda, di kediamannya di Desa Koto Tengah, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, tanpa perlawanan. NH mengaku melakukan aksi pencurian bersama kekasihnya, NS alias Ndong (50).

Polisi kemudian menangkap NS di rumahnya di Desa Sungai Deras, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci. Kedua pelaku dibawa ke Polsek Gunung Raya untuk pemeriksaan lanjutan, termasuk pengembangan kasus serupa.

Wakil Kepala Polres Kerinci, Kompol Eko Prasetyo Dafarta, menjelaskan bahwa aksi dilakukan pada siang hari saat lokasi relatif sepi. “Rekaman CCTV sangat membantu petugas dalam mengidentifikasi pelaku sehingga kasus ini cepat terungkap,” kata Kompol Eko dalam konferensi pers, Kamis (22/1/2026).

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kedua pelaku baru saja pulang dari wisata Danau Lingkat sebelum mencuri sepeda motor korban. NS mengeksekusi pencurian dengan memutus dan menyambung kabel kontak motor, sementara NH mengawasi situasi.

Setelah berhasil mencuri, sepeda motor dijual di wilayah Padang Aro seharga Rp2,5 juta dan dibagi rata. Polisi juga menemukan bahwa NS merupakan residivis kasus curanmor yang baru bebas empat bulan lalu.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan tak lepas dari peran masyarakat dan CCTV sekitar lokasi. Polisi menyita satu unit Honda Beat dan pakaian pelaku sebagai barang bukti.

Kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polres Kerinci mengimbau masyarakat selalu waspada, memarkir kendaraan dengan aman, dan segera melapor jika terjadi tindak kriminal.

“Keamanan dan ketertiban bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab bersama,” pungkas AKP Very Prasetyawan. ***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA