Eks Menag Yaqut (Foto: Ari Saputra/detikcom) JAKARTA, Cuitan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026). Pernyataan serupa juga dikonfirmasi oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang menyatakan, “Iya benar.”
Kasus ini terkait pembagian 20 ribu kuota haji tambahan pada tahun 2024. Penambahan kuota dilakukan setelah Presiden saat itu, Joko Widodo, melobi pemerintah Arab Saudi. Kuota tambahan dimaksudkan untuk mengurangi antrean jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelum penambahan, kuota haji Indonesia pada 2024 berjumlah 221 ribu jemaah. Setelah tambahan 20 ribu, total kuota menjadi 241 ribu jemaah. Namun, pembagian kuota tambahan ini justru dilakukan merata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota.
Akibatnya, 8.400 jemaah haji reguler yang sudah menunggu lebih dari 14 tahun gagal berangkat. KPK menyebut dugaan awal kerugian negara mencapai Rp 1 triliun. Selain itu, KPK telah menyita rumah, mobil, dan uang dolar terkait kasus ini.
Kasus ini menambah daftar panjang penyidikan KPK terhadap dugaan korupsi terkait haji, menegaskan komitmen lembaga anti-korupsi dalam menjaga kuota haji Indonesia tetap sesuai aturan. ***
Tidak ada komentar