PPPK Paruh Waktu 2025: Status ASN Baru, Gaji, Jam Kerja, dan Syarat Lengkap

waktu baca 5 menit
Jumat, 2 Jan 2026 07:00 31 admincuitan

JAKARTA, Cuitan.id Istilah PPPK Paruh Waktu belakangan ramai diperbincangkan publik, terutama di kalangan tenaga honorer. Skema ini menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam menata ulang status Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mempertimbangkan keterbatasan anggaran belanja pegawai.

Mengacu pada regulasi resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan sistem paruh waktu.

Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi transisi bagi tenaga honorer agar tetap memiliki kepastian kerja tanpa harus mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Apa itu PPPK Paruh Waktu?
Mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu merupakan ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Kepmen tersebut diteken pada 13 Januari 2025 dan menjadi dasar hukum pelaksanaan PPPK paruh waktu. Skema ini diberlakukan untuk menghindari pemutusan kerja atau PHK terhadap honorer.

Menariknya, pegawai PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila memenuhi evaluasi kinerja dan persyaratan administrasi.

Ketentuan PPPK Paruh Waktu
Terdapat tiga ketentuan utama yang perlu dipahami terkait PPPK paruh waktu:

1. Pengganti Tenaga Honorer
Sebelumnya, status ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK penuh waktu. Kini, PPPK paruh waktu hadir sebagai status baru yang berada di atas tenaga honorer.

2. Jam Kerja Berdasarkan Kesepakatan
Sebagai pegawai paruh waktu, jam kerja PPPK tidak sama dengan PNS atau PPPK penuh waktu. Jam kerja ditentukan berdasarkan kebutuhan instansi. Status ini memberi fleksibilitas karena pegawai masih diperbolehkan melakukan pekerjaan lain di luar tugas kedinasan.

3. Gajinya Lebih Rendah
Gaji PPPK paruh waktu umumnya lebih rendah dibandingkan PPPK penuh waktu. Besaran upah disesuaikan dengan tugas, bidang, dan kewenangan masing-masing pegawai, serta kemampuan anggaran instansi.

Status PPK Paruh Waktu
Meski berstatus paruh waktu, pegawai tetap akan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) seperti ASN pada umumnya. PPPK paruh waktu hadir sebagai solusi bagi instansi pemerintah yang membutuhkan tambahan tenaga ASN, tetapi terbatas dalam anggaran belanja pegawai. Selain itu status PPPK paruh waktu di atas status tenaga honorer.

Kewajiban PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu wajib menyusun sasaran kinerja pegawai (SKP) sesuai target yang disepakati dalam perjanjian kerja. Evaluasi kinerja tiga bulan dan tahunan akan dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi. Selain itu, kewajiban lainnya yakni:

  • Setia dan taat pada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah.
  • Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN.
  • Menjaga netralitas.

Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu mendapatkan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat masih menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.

Pendanaan upah berasal dari sumber selain belanja pegawai. Selain upah, PPPK Paruh Waktu juga berhak memperoleh fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai acuan, berikut upah minimum 2025 di seluruh provinsi Indonesia yang dikutip dari detikEdu.

1. Pulau Sulawesi

  • Sulawesi Selatan dari Rp 3.434.298 naik menjadi Rp 3.657.527
  • Sulawesi Barat dari Rp 2.914.958 naik menjadi Rp 3.104.430
  • Sulawesi Tenggara dari Rp 2.885.964 naik menjadi Rp 3.073.551
  • Sulawesi Tengah dari Rp 2.736.698 naik menjadi Rp 2.915.000
  • Sulawesi Utara dari Rp 3.545.000 naik menjadi Rp 3.775.425
  • Gorontalo dari Rp 3.025.100 naik menjadi Rp 3.221.731

2. Pulau Jawa

  • DKI Jakarta dari Rp 5.067.381 naik menjadi Rp 5.396.761
  • Jawa Barat dari Rp 2.057.495 menjadi Rp 2.191.232
  • Jawa Tengah dari Rp 2.036.947 naik menjadi Rp 2.169.349
  • Jawa Timur dari Rp 2.165.244 naik menjadi Rp 2.305.985
  • Banten dari Rp 2.727.812 naik menjadi Rp 2.905.119
  • Daerah Istimewa Yogyakarta dari Rp 2.125.897 naik menjadi Rp 2.264.080

3. Pulau Kalimantan

  • Kalimantan Utara dari Rp 3.361.653 naik menjadi Rp 3.580.160
  • Kalimantan Timur dari Rp 3.360.858 naik menjadi Rp 3.579.313
  • Kalimantan Selatan dari Rp 3.282.812 naik menjadi Rp 3.496.195
  • Kalimantan Tengah dari Rp 3.261.616 naik menjadi Rp 3.473.621
  • Kalimantan Barat dari Rp 2.702.616 naik menjadi Rp 2.878.286

4. Pulau Sumatera

  • Sumatera Barat dari Rp 2.811.449 naik menjadi Rp 2.994.193
  • Sumatera Utara dari Rp 2.809.915 naik menjadi Rp 2.992.559
  • Sumatera Selatan dari Rp 3.456.874 naik menjadi Rp 3.681.570
  • Aceh dari Rp 3.460.672 naik menjadi Rp 3.685.616
  • Riau dari Rp 3.294.625 naik menjadi Rp 3.508.776
  • Lampung dari Rp 2.716.497 naik menjadi Rp 2.893.070
  • Bengkulu dari Rp 2.507.079 naik menjadi Rp 2.670.039
  • Jambi dari Rp 3.037.121 naik menjadi Rp 3.234.535
  • Kepulauan Riau dari Rp 3.402.492 naik menjadi Rp 3.623.654
  • Kepulauan Bangka Belitung dari Rp 3.640.000 naik menjadi Rp 3.876.600

5. Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku

  • Bali dari Rp 2.813.672 naik menjadi Rp 2.996.561
  • Nusa Tenggara Barat dari Rp 2.444.067 naik menjadi Rp 2.602.931
  • Nusa Tenggara Timur dari Rp 2.186.826 naik menjadi Rp 2.328.969
  • Maluku Utara dari Rp 3.200.000 naik menjadi Rp 3.408.000
  • Maluku dari Rp 2.949.953 naik menjadi Rp 3.141.700

6. Papua

  • Papua dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.850
  • Papua Barat dari Rp 3.393.000 naik menjadi Rp 3.615.000
  • Papua Tengah dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.848
  • Papua Pegunungan dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.847
  • Papua Barat Daya dari Rp 3.293.500 naik menjadi Rp 3.614.000\
  • Papua Selatan dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.85

Jam Kerja PPPK Paruh Waktu

Jam kerja pegawai PPPK Paruh Waktu ditetapkan langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Penetapan ini didasarkan pada karakteristik pekerjaan serta ketersediaan anggaran.

Dalam diktum keempat belas Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 disebutkan bahwa PPK menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.

Dengan demikian, jam kerja PPPK Paruh Waktu bersifat lebih fleksibel dibandingkan PNS. Namun, pegawai dengan status ini hanya dapat ditempatkan pada jabatan tertentu, yaitu:

  • Guru dan tenaga kependidikan

  • Tenaga kesehatan

  • Pengelola umum operasional

  • Tenaga teknis

  • Operator layanan operasional

  • Pengelola layanan operasional

  • Penata layanan operasional

Syarat Menjadi PPPK Paruh Waktu

Tidak semua orang dapat mendaftar sebagai PPPK Paruh Waktu. Berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi, yakni:

  • Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan pernah mengikuti seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lulus

  • Pegawai non-ASN dalam database BKN yang mengikuti seleksi PPPK 2024, tetapi tidak dapat mengisi kebutuhan formasi

  • Pendaftar yang telah mengikuti seluruh rangkaian seleksi PPPK 2024, tetapi tidak mendapatkan penempatan karena keterbatasan kuota

Rincian kebutuhan pegawai PPPK Paruh Waktu diusulkan oleh PPK di masing-masing instansi sesuai prioritas dan ditetapkan oleh Menteri PAN-RB.

PPPK Paruh Waktu menjadi solusi transisi bagi tenaga honorer agar tetap memiliki kepastian kerja, meski dengan jam kerja dan penghasilan yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi.

Itulah informasi seputar PPPK Paruh Waktu yang penting untuk diketahui. Semoga bermanfaat.

asi seputar PPPK paruh waktu yang penting untuk diketahui. Semoga bermanfaat! ***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA