UMP 2026 Resmi Naik, Ini Daftar Lengkap Kenaikan Upah di Berbagai Provinsi

waktu baca 2 menit
Kamis, 25 Des 2025 14:00 49 admincuitan

JAKARTA, Cuitan.id Pemerintah resmi menerapkan kebijakan baru dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Melalui aturan terbaru tersebut, formula kenaikan UMP tidak lagi hanya berpatokan pada inflasi. Pemerintah kini memasukkan unsur pertumbuhan ekonomi sebagai komponen tambahan dalam perhitungan upah minimum.

Formula Baru Penghitungan UMP 2026

Dalam skema terbaru, kenaikan UMP dihitung dari:

  • Inflasi nasional

  • Sebagian pertumbuhan ekonomi

  • Dikalikan dengan faktor penyesuaian bernama Alfa

Nilai Alfa ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9, jauh lebih besar dibanding ketentuan sebelumnya yang hanya berada di kisaran 0,1–0,3. Semakin besar nilai Alfa yang digunakan, semakin besar pula dampak pertumbuhan ekonomi terhadap kenaikan upah pekerja.

Tren Kenaikan UMP 2026 di Berbagai Provinsi

Sejumlah pemerintah daerah telah mengumumkan besaran UMP 2026. Secara umum, kenaikan berada pada rentang 5 hingga lebih dari 9 persen, seiring penerapan formula pengupahan baru.

Berikut rangkuman UMP 2026 di beberapa provinsi:

Sumatera Utara

UMP 2026 naik 7,9 persen, dari Rp2,99 juta menjadi Rp3,22 juta per bulan. Penetapan ini telah disesuaikan dengan regulasi pengupahan terbaru.

Sumatera Selatan

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3,94 juta, meningkat 7,10 persen dibanding tahun sebelumnya.

Sulawesi Utara

UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp4 juta per bulan, naik sekitar Rp227 ribu. Selain itu, ditetapkan pula Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar Rp4,10 juta.

Sulawesi Tengah

UMP 2026 naik cukup signifikan sebesar 9,08 persen, menjadi Rp3,17 juta per bulan. Beberapa sektor strategis seperti pertambangan dan perkebunan kelapa sawit mendapatkan UMSP di atas UMP.

Sulawesi Selatan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan kenaikan UMP 2026 sebesar 7,21 persen, hasil kesepakatan tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Kalimantan Tengah

UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp3,68 juta, naik 6,12 persen. Penetapan ini juga mencakup upah sektoral untuk sektor pertambangan dan perkebunan.

Gorontalo

Provinsi Gorontalo menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3,40 juta, naik 5,7 persen, dengan mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang berada di kisaran Rp3,39 juta.

Proyeksi Nasional Kenaikan UMP 2026

Secara nasional, pemerintah memperkirakan kenaikan UMP 2026 berada pada kisaran 5 hingga 7 persen, tergantung pada indikator ekonomi dan nilai Alfa yang digunakan masing-masing daerah.

Sebagai ilustrasi, dengan asumsi inflasi nasional 2,5 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,1 persen, perbedaan nilai Alfa dapat menyebabkan selisih kenaikan UMP hingga puluhan ribu rupiah per bulan.

Ke depan, pemerintah daerah lain diperkirakan akan segera mengumumkan UMP 2026. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di tengah dinamika ekonomi nasional. ***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA