Hakim PN Batam Dipecat, Sempat Ajukan Pensiun Dini Usai Kasus Perselingkuhan

waktu baca 2 menit
Senin, 22 Des 2025 20:00 54 admincuitan

JAKARTA, Cuitan.id – Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat kepada Hakim Pengadilan Negeri Batam berinisial HS. Keputusan tersebut diambil setelah HS terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar di Gedung Mahkamah Agung pada Kamis, 18 Desember 2025. Perkara ini bermula dari laporan resmi yang diajukan oleh pihak keluarga terdekat HS.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, HS diketahui menjalin hubungan pribadi yang tidak sesuai dengan etika jabatan sejak tahun 2023. Temuan MKH didukung oleh sejumlah bukti, termasuk komunikasi elektronik serta dokumentasi kebersamaan di luar konteks kedinasan.

Majelis juga mengungkap bahwa HS telah beberapa kali diperingatkan oleh atasan langsung. Namun, tidak ada perubahan sikap yang ditunjukkan. Bahkan, yang bersangkutan sempat tidak memenuhi panggilan pengawasan dari Badan Pengawas Mahkamah Agung dengan berbagai alasan.

Dalam proses berjalan, HS juga sempat mengajukan pensiun dini, meskipun dinilai tidak memenuhi syarat urgensi. Selain itu, pengajuan pengunduran diri dari jabatan hakim juga dilakukan, namun belum mendapatkan persetujuan resmi dari Mahkamah Agung.

MKH mencatat bahwa HS tidak menggunakan hak pembelaannya secara optimal dan beberapa kali tidak hadir dalam tugas kedinasan. Hal ini memperkuat pertimbangan majelis dalam menjatuhkan sanksi terberat.

Ketua MKH, Hakim Agung Prim Haryadi, menyatakan bahwa HS terbukti melanggar ketentuan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

“Majelis menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Sidang MKH ini melibatkan unsur Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. ***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA