Kejari Sungai Penuh Selidiki Dugaan Jual Beli Lahan TNKS

waktu baca 3 menit
Minggu, 14 Des 2025 15:12 507 admincuitan

SUNGAI PENUH, Cuitan.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, Provinsi Jambi, resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan jual beli lahan di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Informasi tersebut disampaikan dalam kegiatan coffee morning Kejari Sungai Penuh bersama insan pers, Jumat (12/12/2025). Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, membenarkan bahwa perkara tersebut kini telah masuk tahap penyidikan.

“Perkara dugaan jual beli lahan di kawasan TNKS sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Kami juga telah berkoordinasi dengan Balai TNKS, kementerian terkait, serta BPKP untuk mendalami indikasi kerugian negara,” ujar Yogi.

Sebelum menaikkan status perkara, tim jaksa telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Dari hasil penelusuran awal, lahan yang diduga diperjualbelikan berada di dalam kawasan TNKS yang secara hukum merupakan kawasan konservasi dan tidak dapat dimiliki secara pribadi.

Meski demikian, Kejari Sungai Penuh masih belum mengungkapkan secara rinci titik lokasi maupun luasan lahan yang menjadi objek perkara. Hal ini dilakukan demi menjaga kelancaran proses penyidikan.

“Detail lokasi dan pihak-pihak terkait akan kami sampaikan pada waktunya sesuai prosedur hukum,” jelas Yogi.

Modus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Berdasarkan hasil pendalaman awal, penyidik menduga modus yang digunakan berupa penerbitan dokumen pertanahan tidak sah atau penyalahgunaan kewenangan aparat desa untuk menerbitkan surat keterangan tanah (SKT). Dokumen tersebut diduga digunakan untuk memberikan kesan seolah-olah lahan dalam kawasan TNKS dapat diperjualbelikan secara legal.

Dalam proses klarifikasi, penyidik telah memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan, termasuk mantan kepala desa dan perwakilan pihak swasta. Namun hingga saat ini, Kejari Sungai Penuh belum menetapkan tersangka.

Untuk memastikan penanganan perkara berjalan komprehensif, Kejari Sungai Penuh menjalin koordinasi dengan Balai Besar TNKS, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Koordinasi ini bertujuan menghitung potensi kerugian negara serta memastikan status hukum kawasan yang menjadi objek perkara.

Kejari menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan kawasan konservasi negara.

Kasus Serupa Pernah Terjadi

Dugaan jual beli lahan di kawasan TNKS bukan pertama kali terjadi. Kawasan konservasi yang membentang di Provinsi Jambi, Sumatera Barat, Bengkulu, dan Sumatera Selatan tersebut kerap menghadapi persoalan perambahan dan transaksi lahan ilegal.

Beberapa kasus serupa di masa lalu menjadi pengingat bahwa pengawasan dan penegakan hukum terhadap kawasan TNKS harus dilakukan secara konsisten untuk mencegah kerusakan lingkungan dan konflik sosial.

Kejari Sungai Penuh memastikan perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada publik secara terbuka dan bertanggung jawab. Aparat penegak hukum berharap pengusutan kasus ini dapat memberikan efek jera serta memperkuat perlindungan terhadap kawasan hutan dan taman nasional.

“Yang pasti, perkara ini akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Yogi. ***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA