DENPASAR, Cuitan.id – Bintang porno asal Inggris, Tia Emma Billinger (26) alias Bonnie Blue, bersama Jackson Liam Andrew dijatuhi denda Rp 200 ribu karena melakukan pelanggaran lalu lintas saat membuat konten dewasa di atas mobil pikap bertuliskan “BangBus” di Bali.
Hakim tunggal Ketut Somanasa menyatakan dalam sidang Tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (12/12/2025), “Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 200 ribu, apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan satu bulan.”
Selain denda, keduanya juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp 2.000. Sementara itu, STNK dan mobil pikap Suzuki yang digunakan sebagai properti konten dikembalikan kepada Bonnie Blue.
“Barang bukti satu unit STNK mobil dengan nomor polisi DK-8109-SX dikembalikan ke Tia Emma Billinger,” ujar hakim.
Bonnie Blue dan Jackson terbukti melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 ayat (4) huruf A, B, dan C. Mereka terlihat tenang saat mendengar vonis, yang lebih ringan dibanding tuntutan denda awal Rp 250 ribu.
Dalam sidang, hadir pula Kepala Bidang Angkutan Dishub Badung, I Wayan Dariana, dan saksi pelapor Kanit Turjawali Polres Badung, Ipda Agung Hendra. Hendra mengaku tidak menyaksikan pelanggaran secara langsung, melainkan mengetahui dari TikTok.
Dariana menambahkan, mobil pikap yang digunakan Bonnie Blue untuk konten tidak termasuk kendaraan angkutan orang, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). ***
Tidak ada komentar