Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina Divonis Mati dalam Persidangan In-Absentia

waktu baca 2 menit
Selasa, 18 Nov 2025 11:00 73 admincuitan

JAKARTA, Cuitan.id – Pengadilan di Dhaka, Bangladesh, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina setelah menyatakannya bersalah atas sejumlah dakwaan terkait kejahatan terhadap kemanusiaan. Putusan dijatuhkan dalam persidangan in-absentia, karena Hasina telah berada di luar negeri dan berstatus buron.

Hakim Golam Mortuza Mozumder menyampaikan bahwa Hasina dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan utama, yakni penghasutan, perintah untuk melakukan pembunuhan, dan kegagalan mencegah kekerasan.

“Pengadilan memutuskan menjatuhkan satu hukuman, yaitu hukuman mati,” ujar hakim Mozumder, dikutip dari laporan AFP, Senin (17/11/2025).

Proses persidangan dimulai pada 1 Juni 2025. Sejumlah saksi memberikan keterangan mengenai dugaan peran Hasina dalam peristiwa kekerasan yang terjadi selama unjuk rasa besar-besaran pada Juli–Agustus 2024.

Jaksa penuntut, Tajul Islam, menilai tindakan yang dituduhkan kepada Hasina bertujuan mempertahankan kekuasaan.

Menurut data PBB, bentrokan dalam unjuk rasa tersebut menyebabkan hingga 1.400 orang tewas.

Jaksa menyebut Hasina yang kini berusia 78 tahun sebagai figur sentral dalam rangkaian tindakan yang dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.

Selain Hasina, dua mantan pejabat tinggi Bangladesh juga diadili dalam kasus serupa:

Asaduzzaman Khan Kamal – Mantan Menteri Dalam Negeri (buron), turut direkomendasikan menerima hukuman mati.

Chowdhury Abdullah Al-Mamun – Mantan Kepala Kepolisian, sudah ditahan dan mengaku bersalah.

Pemerintah Bangladesh secara resmi meminta pemerintah India untuk mengekstradisi Hasina.

Kementerian Luar Negeri Bangladesh menegaskan bahwa India memiliki “tanggung jawab wajib” untuk menyerahkan Hasina ke Dhaka.

Mereka memperingatkan bahwa memberikan perlindungan kepada Hasina dapat dianggap sebagai tindakan tidak bersahabat dan bertentangan dengan prinsip keadilan.

Sementara itu, pemerintah India menyatakan bahwa mereka tetap berkomitmen terhadap perdamaian, stabilitas, demokrasi, dan kepentingan rakyat Bangladesh.

Pemimpin sementara Bangladesh, Muhammad Yunus, menyebut putusan pengadilan sebagai “keputusan bersejarah”. Ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga ketertiban umum.

Meski menyebut putusan tersebut sebagai momen penting bagi korban, PBB menyatakan penolakan terhadap hukuman mati yang dijatuhkan kepada Hasina.

Dalam laporan Februari 2025, PBB menilai Hasina diduga berada di balik tindakan sistematis terhadap para pengunjuk rasa. Namun PBB menekankan bahwa proses hukum harus mengikuti standar internasional, khususnya dalam kasus persidangan in-absentia yang berujung pada hukuman mati.

“Kami menyesalkan penjatuhan hukuman mati dalam kasus apa pun. Proses pertanggungjawaban harus memenuhi standar hukum internasional dan peradilan yang adil,” ujar juru bicara OHCHR, Ravina Shamdasani.

PBB juga menyerukan pemberian akses pemulihan dan reparasi bagi para korban serta meminta seluruh pelaku kejahatan bertanggung jawab sesuai hukum internasional. ***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA